Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanal TBK Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Pulau Rukan
Oleh : Freddy
Minggu | 10-03-2024 | 16:04 WIB
rokok_ilegal_karimun.jpg Honda-Batam
kata Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova didampingi Dangkal Pelalawan dan Bea Cukai Kepri dalam konferensi pers di Mako Lanal TBK, Minggu (10/3/2024). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang masuk ke wilayah perairan Pulau Rukan, Tanjungbalai Karimun, Sabtu (9/3/2024).

"Hari ini, sesuai dengan penegakan hukum tindak pidana kepabeanan, TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Karimun akan menyerahkan kasus kepabeanan ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai Tanjungbalai Karimun," kata Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova didampingi Dangkal Pelalawan dan Bea Cukai Kepri dalam konferensi pers di Mako Lanal TBK, Minggu (10/3/2024).

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan bahwa KAL Pelalawan yang sedang melaksanakan patroli operasi Rakata Jaya 2024 di perairan pulau Rukan melihat ada satu kapal yang mencurigakan yakni Speed Boat tanpa nama yang bergerak sangat cepat dari arah Tanjung Gading Tanjung Batu.

Selanjutnya Komandan KAL Pelalawan memerintahkan Sea riders Mahesa untuk melakukan pengejaran speed boat tanpa nama tersebut.

Lanjut Danlanal TBK, setelah melakukan pengejaran yang cukup jauh, akhirnya Sea Riders Mahesa berhasil mengamankan speed boat tanpa nama tersebut diperairan danai dengan titik koordinat 00.34.800.U - 103.000.T.

"Speed Boat yang diduga melanggar pasal 29 ,Ayat (1) undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang kepabeanan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun," ujar Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada speed boad tanpa nama tersebut ditemukan barang bawaan total 45 kotak rokok dari berbagai merk.

Ia menjelaskan dari pengakuan tekong Speed Boat tanpa nama tersebut, bahwa rokok tersebut dari Batam dan akan dibawa ke Tembilahan.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 - 400 juta dan untuk selanjutnya tekong Speed Boat , Kaharuddin Firma (42) dan barang bukti total 45 kotak rokok dari berbagai merk tersebut diserahkan ke Bea Cukai Kepri untuk dilakukan proses selanjutnya," tutup Danlanal TBK Letkol Laut ( P) Anro Casanova.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM, di lapangan, setelah konferensi pers, Danlanal TBK Letkol Laut ( P) Anro Casanova melakukan serah terima tekong speedboat dan barang bukti rokok kepada perwakilan Bea Cukai Kepri.

Selanjutnya tekong speedboat berserta barang bukti rokok ilegal tersebut dinaikan dalam mobil yang sudah standby untuk dibawa ke kantor Bea Cukai Kepri di Meral.

Editor: Surya