Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polmark Desak Masyarakat Lakukan Gugatan Class Action Buktikan Kecurangan Pemilu 2004
Oleh : Redaksi
Minggu | 10-03-2024 | 14:04 WIB
1003_eep-s-fatah_02349438238.jpg Honda-Batam
CEO Polmark Indonesia Eep S. Fatah (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - CEO Polmark Indonesia Eep Saefulloh Fatah menyebut langkah hukum melalui class action atau gugatan perwakilan kelompok masyarakat dapat menjadi opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Eep mengatakan dalam dugaan kecurangan Pemilu, yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan adalah para pemilih, sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum.

"Sangat masuk akal (class action). Karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep usai acara Demos Festival, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

Namun Eep menegaskan class action terhadap hasil Pemilu belum pernah dilakukan sebelumnya. Beberapa kasus class action yang pernah dilakukan di antaranya yang berkaitan dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik.

Oleh sebab itu, Eep mewanti-wanti apabila angkah hukum itu dilakukan, maka harus ada pihak atau perwakilan yang mengorganisir dengan baik. Selain itu, materi dan bukti yang akan disampaikan harus jelas dan berdasar.

"Dan karena itu hak konstitusional sebagai warga negara terganggu, maka kemudian mereka menggugat. Siapa yang digugat? kalau proses dan hasilnya ya KPU, KPU lah yang kemudian digugat," kata dia.

Eep berpandangan class action merupakan opsi apabila masyarakat ingin menempuh jalur lain selain melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Pun opsi lain selain hak angket oleh DPR.

Apabila opsi tersebut nantinya terlaksana, Eep juga berharap hal serupa dilakukan di banyak daerah alias jangan hanya terpusat di DKI Jakarta saja.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Surya