Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Rp439 juta

Deddy Saputra Batal Jalani Pemeriksaan
Oleh : ron/dd
Selasa | 02-10-2012 | 12:30 WIB

BATAM, batamtoday - Deddy Saputra, tersangka kasus korupsi dana hibah KPUD Batam tidak jadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriyanto pada Selasa (2/10/2012).


Informasi yang dihimpun, pemeriksaan kasus korupsi tersangka Hendrianto akan memintai keterangan dari Deddy Saputra, mantan bendahara KPU yang sudah ditahan di Rutan Baloi. Kemudian memeriksa saksi Edi Wahyudi dan Herlina Dianawati.

"Dua saksi sudah diperiksa, tapi Deddy tidak jadi datang karena jadwalnya berubah," kata salah seorang penyidik dari Kejaksaan kepada batamtoday.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Farid mengatakan bahwa hasil audit BPK pusat, jumlah kerugian negara akibat korupsi dana hibah KPUD sebesar Rp439.654.447. Jumlah tersebut berbeda jauh dari hasil temuan Kejaksaan yang mengatakan jumlah kerugian negara mencapai Rp1,2 Miliar.

"Memang jumlah kerugian negaranya berbeda, tapi itu merupakan alat bukti di persidangan, yang penting memang ada kerugian negara," pungkas Farid.