Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Motif Sakit Hati Akibat Gaji Tak Dibayar

Bacok Marketing Oryza Hill hingga Tewas, Rahman Padak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Oleh : Aldy
Kamis | 07-03-2024 | 13:44 WIB
Tsk-340.jpg Honda-Batam
Rahman Padak, tersangka pembacok AS alias Jimmy Hutasoit (41) hingga tewas, saat digiring penyidik ke ruang pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahman Padak, pelaku pembacokan marketing Oryxa Hill Tiban hingga tewas pada Rabu (6/3/2024), dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Pelaku, usai menghabisi nyawa korban AS alias Jimmy Hutasoit (42) di depan Kantor Pemasaran Oryza Hill Tiban, langsung menyerahkan diri ke Polresta Barelang dengan meminta bantuan seorang anggota Polri.

"Ini pembunuhan berencana. Pelapor atas nama Liston," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3/2024).

Dikatakan Kasat Reskrim, pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati. Di mana, pelaku yang merupakan sekuriti Kantor Pemasaran Oryza Hill, sudah sebulan tak diberikan gaji.

Pada hari naas itu, pelaku menghubungi salah satu saksi, bernama Arifin, untuk menanyakan gaji yang tidak kunjung dibayar. Akan tetapi jawaban saksi tidak memberi kepastian sejak 1 Februari 2024.

"Merasa selalu diabaikan dan tersangka sudah tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan pokok, akhirnya timbul rasa kesal. Tersangka memiliki niat menghabisi siapa saja, saat itu," ungkap Kompol Dwi.

Dilanjutkannya, tersangka dengan menggunakan sepeda motor serta membawa parang yang diselipkan dalam payung berangkat dari rumahnya di Kecamatan Batu Aji menuju Kantor Pemasaran Oryza Hill Tiban. Setiba di lokasi, tersangka langsung masuk dan bertemu korban yang saat itu tengah bersama istrinya.

Tersangka mengurungkan niat dan menunggu di salah satu warung. Setelah melihat istri korban meninggalkan lokasi, tersangka kemudian datang kembali ke lokasi kantor korban.

"Saat itu korban menjelaskan, apabila hendak mencari Arifin harus dihubungi dulu. Jawaban itu membuat tersangka kesal dan tidak pikir panjang langsung menebaskan parang ke kepala bagian belakang, tangan, hingga tewas di depan kantor itu," jelas Kompol Dwi.

"Usai menghabisi nyawa korban, tersangka menyerahkan diri ke salah satu anggota Polri dan meminta agar diantar ke Polresta Barelang," pungkasnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Gokli