Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Dalami Dugaan Money Politic Caleg di Dapil Karimun 3
Oleh : Freddy
Rabu | 06-03-2024 | 19:48 WIB
Bawaslu-Karimun-Iskandar1.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun masih mendalami dugaan politik uang atau money politic yang melibatkan seorang calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (Dapil) Karimun 3.

"Belum bisa berkomentar karena masih dalam proses meskipun sudah dilakukan rapat bersama Gakkumdu." kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar tanpa mau menyebutkan partai maupun nama caleg, Rabu (6/3/2024).

Muhammad Iskandar menjelaskan, sekarang ini masih dilakukan pendalaman dan tentunya dengan dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

Ungkap Iskann panggilan akrabnya ketua Bawaslu Karimun bahwa sekarang ini belum bisa berkomentar banyak dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai aturan

"Hasil rapat Gakkumdu tidak bisa diungkapkan mengingat masih berproses dan saya belum bisa berkomentar," ujarnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi terkait laporan dugaaan pelanggaran pemilu salah seorang caleg dari partai Gerindra di Dapil Karimun 3, Muhammad Iskandar mengatakan untuk status laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan tindak pidana pada pemilu 2024 .

"Berdasarkan surat panitia pengawas pemilu Kecamatan Ungar terkait status laporan nomor 001/LP/PL /Kec- Ungar /10.03/II/2024 status laporannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan tindak pidana pada pemilu 2024," pungkasnya.

Editor: Yudha