Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pencurian dan Penadahan Kabel Tembaga PT Karimun Granit
Oleh : Freddy
Rabu | 06-03-2024 | 18:28 WIB
Curi-Kabel-Karimun1.jpg Honda-Batam
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono pimpin press release pengungkapan kasus pencurian kabel tembaga di PT Karimun Granit (KG). (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus pencurian dan penadahan di PT Karimun Granit (KG).

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menjelaskan, kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian gulungan kabel tembaga yang berada di crusher plane D dan di samping mushola dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel pada Minggu (3/3/2024) lalu.

"Kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polres Karimun. Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52)," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali dan Kasi Humas pada kegiatan press release di Polres Karimun, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali yakni di bulan Februari, pelaku AK dan R yang merupakan karyawan PT Karimun Granit melakukan aksi pencurian. Kedua pelaku membagi tugas, ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak pengambil kabel tembaga.

"Kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk dibawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah/penampung," ungkapnya.

"Adapun barang yang dicuri diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 kg dengan harga jual per kilogram Rp 85.000 dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000," ujarnya menambahkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1 buah kabel tembaga warna coklat dengan panjang ± 6,6 m , 1 buah kabel tembaga warna biru dengan panjang ± 3,6 m , 1 buah gergaji besi gagang warna orange, 1 buah bungkus kabel tembaga warna kuning, 1 buah bungkus kabel tembaga warna hitam, 1 buah bungkus kabel tembaga warna biru, 1 bungkus kabel tembaga warna merah, 1 unit sepeda motor becak, dan 1 buah timbangan 100 kg merk NHONHOA warna hijau putih.

"Terhadap pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Wakapolres.

Editor: Yudha