Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satresnarkoba Polres Bintan Amankan Kurir dan Pemakai Sabu-sabu
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 06-03-2024 | 16:36 WIB
Tsk-Sabu1.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bintan. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan pria berinisial D (28), seorang kurir dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya infomasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, maka dilakukan pengembangan. Hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti.

"Kita amankan tersangka, berikut barang bukti berupa alat hisap (bong) dan juga 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening," beber Sofyan, Rabu (6/3/2024).

Penangkapan tersangka D, dilakukan kan di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Yang mana saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.

"Dari pengakuannya, tersangka hanya perantara dari seseorang berinisial Y. Setelah berhasil menjual barang haram itu, tersangka mendapat upah yang juga berupa sabu untuk dikonsumsi sendiri," sebut Sofyan.

Tersangka D juga mengakui telah menjadi perantara jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu sudah selama 5 bulan semenjak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan dengan kapal Bubu.

"Semenjak saya tidak bekerja sebagai pencari ikan saya membantu saudara Y menjualkan barangnya yang sudah saya lakukan selama 5 bulan ini, dan saya menyerahkan Narkoba jenis Sabu-Sabu atas perintah Y dengan cara meletakkan Sabu-Sabu sesuai perintah Y, dan saya sudah mengantarkan Sabu-Sabu sebanyak 10 di tempat yang ditentukan oleh saudara Y," beber Sofyan.

Atas perbuatannya, D disangkakan dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maximal 10 tahun Penjara.

Sedangkan terhadap saudara Y saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Bintan.

Selain itu Sat Res Narkoba Polres Bintan juga melakukan penangkapan terhadap pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu atas nama B (30) yang baru keluar dari Penjara karena kasus Penganiayaan. Dari kedua terangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 Gram.

Editor: Yudha