Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp 17 Miliar Lebih

Nakhoda Kapal Penyelundup Rokok Disidang di PN Batam, Pemilik Barang DPO
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 06-03-2024 | 10:44 WIB
0603_sidang-penyelundup-rokok_039378.jpg Honda-Batam
Salim alias Alim, nakhoda kapal KM Labuan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyeludupan rokok ilegal dari Singapura sedang menjalani sidang pemeriksaan saksi. 9Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Salim alias Alim, nakhoda kapal KM Labuan, menjadi terdakwa dalam kasus penyeludupan rokok ilegal dari Singapura. Sementara pemilik barang haram tersebut masih daftar pencarian orang (DPO).

Dalam sidang pemeriksaan saksi --yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sapri Tarigan, Selasa (5/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi penangkap dari Tim Patroli BC 20003 Kanwil DJBC Khusus Kepri.

"Saat penangkapan, (10/11/2023) malam, ada 625 karton rokok tanpa dilengkapi cukai di dalam kapal itu, di atas kapal ada nakhoda kapal, Salim (terdakwa) bersama 4 orang ABK," kata saksi dalam persidangan.

Saksi menjelaskan, pada malam kejadian, tepatnya di kawasan Pulau Nipah, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pihaknya mendapati ada kapal yang mencurigakan melalui radar milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Dengan informasi dari radar itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan sesuai titik koordinat, dan didapati KM Labuan sedang melintas. Saat dilakukan pengecekan, tidak ada satu surat pun yang bisa ditunjukkan oleh nakhoda kapal.

"Keterangan nakhoda saat itu, mereka berangkat dari Jurong, Singapura dengan tujuan Kampar, Riau. Keterangan nakhoda, pemilik barang adalah orang Singapura," terang saksi.

Dari laman SIPP Pengadilan Negeri Batam, diketahui kronologi penyeludupan barang tersebut bermula terdakwa mendapatkan tawaran pekerjaan dari Opan (DPO),

Kemudian oleh Opan, terdakwa diberikan nomor handphone Mr Likua (WN Singapura) dengan nomor +65 96367933 yang akan mengirim barang menggunakan KM Labuan. Menurut Opan, terdakwa akan dihubungi dan digaji oleh orang Singapura tersebut.

Selanjutnya, terdakwa merekrut 5 orang ABK untuk berangkat ke Jurong Singapura, untuk mengangkut ratusan karton rokok tanpa cukai dan manifes tersebut untuk dibawa ke Kampar, Riau.

Adapun kerugian negara secara material sebesar Rp 17.073.156.250. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Editor: Gokli