Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung dan Windy Idol Tersangka TPPU
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-03-2024 | 08:52 WIB
gedung_kpk23.jpg Honda-Batam
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM,Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan dari kasus tersebut, lalu memutuskan menggelar penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan dan Windy Idol.


Di lain sisi, Hasbi Hasan bersama dengan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto kini tengah menghadapi persidangan atas dakwaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, Ali Fikri menyampaikan KPK juga melakukan pengembangan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan perkara di MA. Meski begitu, dia belum membeberkan lebih detail soal konstruksi dari perkara tersebut.

"Tentu perkara yang sudah dilakukan penyidikan persidangan itu kan tidak boleh kemudian dilakukan proses yang sama. Kalau bahasa hukumnya ne bis in idem, tetapi ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu dapat dilakukan penyidikan dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses-proses penyidikan," tutur Ali Fikri.

Dengan digelarnya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Hanya saja, dari KPK belum mengumumkannya secara resmi soal identitas para tersangka dimaksud.

Meski begitu, dari informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut di antaranya Hasbi Hasan serta penyanyi, Windy Yunita Bastari Usman atau akrab disapa Windy Idol.

Diketahui, Hasbi Hasan didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dia terima bersama mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diyakini berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Hasbi turut didakwa atas penerimaan gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, serta fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, serta Menas Erwin Djohansyah. Total nilai penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 630.844.400.

Editor: Surya