Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelansir Solar Juga Ditangkap Aparat Polda Kepri di SPBU Bandara
Oleh : ali/dd
Senin | 01-10-2012 | 17:10 WIB

BATAM, batamtoday - Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengamankan dua orang pelansir solar yakni Mui Seng alias Hartono (sopir) dan Acuan alias Usman (kernet) beserta barang bukti 1 unit mobil Kijang Super LF warna hitam BP 1786 TF yang tangkinya dimodifikasi dengan kapasitas besar 1.100 liter (L), pada Minggu (16/9/2012) sektar pukul 10.30 WIB lalu.


Kabid Humas Polda Kepri AKB P Hartono menyampaikan, pelaku membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari SPBU (Subsidi) bernomor 14.294.734 di Jalan Hang Tuah (arah Bandara Hang Nadim), Batam Center secara berulang kali dalam jumlah yang besar.

"Per liter BBM jenis solar yang dibeli pelaku di SPBU tersebut seharga Rp 5 ribu," ujar Hartono, Senin (1/10/2012).

Selain mobil yang tangkinya dimodifikasi, juga trurt diamankan BBM jenis solar sebanyak 595 liter yang ada di dalam tangki mobil tersebut,  satu konci mobil, 27 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 1.350.000, dua unit handphoine yakni merk Nokia type 1280 dan Blueberry 6200.

"Tindak pidana atas perbuatan keduanya, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah serta orang yang turut serta melakukan perbuatan itu, dikenakan pasal pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2000 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman pidanna penjara paling lama 6 tahun dan denda palinng tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya menyampaikan.