Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi HP Disertai Kekerasan, Ardi Dituntut 2 Tahun
Oleh : ron/dd
Senin | 01-10-2012 | 16:16 WIB

BATAM, batamtoday - Ardi Saputra Bin Sudirman (20) dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut hukuman penjara selama 2 tahun karena telah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan.


Dalam persidangan Senin (1/10/2012), JPU Lukman menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian 2 unit HP milik Sri Ulina, tetangga kos di Perumahan Bida Ayu, Mangsang. Saat melakukan aksi, terdakwa juga memukul korban dengan menggunakan batu gilingan sebanyak tiga kali hingga kepala korban mengeluarkan darah.

"Atas pebuatab tersebut, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun," kata Lukman dihadapan Majelis Hakim Sorta Ria Neva, Thomas Tarigan dan Sobandi.

Setelah pembacaan tuntutan, hakim menunda sidang selama satu minggu untuk mendengar putusan terhadap terdakwa.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, tanggal 7 Mei 2012 pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang menonton dalam ruang tamu. Tiba-tiba terdakwa mencekik. Diperlakukan tersebut, korban melawan dan melarikan diri ke dapur.

Terdakwa mengejar korban ke dapur dan memukul kepala korban dengan batu gilingan sebanyak tiga kali. Lalu terdakwa mengambil dua unit hape Nokia N82 dan hape Nokia China Q9. Korban mengalami kerugian mencapai Rp2,9 juta.