Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum PT GSPM Sebut Bunker Baru Dibuat Mei 2012
Oleh : chr/dd
Senin | 01-10-2012 | 16:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa Hukum PT Ganda Sari Petra Mandiri (GSPM) Hermansyah SH, mengatakan dari pengakuan dan data yang diperolehnya di lapangan, lokasi bunker BBM dan tiga unit mobil PT Ganda Sari Petra Mandiri di Kelurahan Sei Enam, Kijang, Bintan Timur baru dibangun pada Mei 2012 lalu.


Sedangkan 3 unit mobil yang disegel polisi, merupakan mobil asal Jakarta yang dilengkapi dengan faktur pembeliaan dari sebuah perusahaan di kota tersebut.

"Jadi kalau dikatakan tempat penimbunan dan sudah terjadi sejak 2011, sangat tidak masuk akal. Karena kalau melihat kondisi, semen dan bunker serta pengakuan klien kami sendiri kalau bunker itu baru dibangun pada Mei 2012, untuk digunakan, sebagai penampungan minyak BBM industri yang dibelinya dari Pertamina, guna operasional perusahaan PT GSPM yang juga bergerak dalam bidang galangan kapal," sebutnya pada batamtoday saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2012).

Sedangkan mengenai tiga unit mobil, Hermansyah mengkui memang belum terdaftar di Satlantas dan Samsat Polres Bintan maupun Tanjungpinang, karena mobil tersebut berasal dari Jakarta. Namun faktur pembelian ketiga mobil sampai saat ini ada dan dimiliki PT GSPM sebagai mana dibeli dia dari sebuah perusahaan di Jakarta.

Disinggung mengenai data rekapitulasi yang diperoleh media, atas pembelian ratusan ton BBM jenis solar dari sejumlah perusahan di Batam termasuk, oknum yang diduga TNI serta pegawai SAR Tanjungpinang, Hermansyah mempersilakan untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan hal itu harus dibuktikan dengan fakta dan data yang otentik.

"Silakan saja polisi melakukan penyelidikan, dan jangan hanya berandai-andai, dan kalau memang ada yang menjual, siap dan kapan dijual, yang jelas atas penangkapan beberapa liter BBM PT Ganda Sari Petra Mandiri, sangat tidak masuk akal dilakukan penimbunan, mengingat perusahaan ini juga memiliki galangan kapal dan membutuhkan BBM industri sesuai dengan Delivery Order (DO) yang dimiliki untuk operasional perusahaannya," kata Herman.

Selain itu, Hermansyah meminta, bagi warga dan instansi yang tidak paham serta mengerti dengan tata niaga BBM, harusnya tidak perlu berkomentar, sebelum mengetahui fakta dan data sebenarnya hingga tidak menambah keruh suasana.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan polisi. Namun sejumlah elemen dan instansi yang berkomentar tentu akan dapat mengaburkan permasalahan. Ini yang tidak boleh," sebutnya.