Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri PANRB Sebut Digital ID Kunci Utama Integrasi Pelayanan Publik
Oleh : Redaksi
Kamis | 29-02-2024 | 12:04 WIB
AR-BTD-3762-Kemenpanrb.jpg Honda-Batam
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil 2024 Kemendagri di Batam, Rabu (28/02/2024). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Batam - Identitas Digital menjadi kunci utama dalam pengintegrasian seluruh layanan. Dengan adanya identitas digital maka cukup dengan satu identitas seluruh data sudah terekam dan membuat masyarakat tidak perlu re-entry data pribadinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna menyampaikan pada tanggal 9 Januari 2024 bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah merupakan keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.

"Untuk melaksanakan arahan Presiden tersebut, Kemendagri, BSSN, Kominfo, dan BUMN PERURI telah melakukan rapat intens terkait pemanfaatan identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam kerangka Digital ID untuk mendukung pengintegrasian layanan," jelas Menteri Anas, saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil 2024 Kemendagri di Batam, Rabu (28/02/2024), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Saat ini, Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah sampai pada kesepakatan kerangka kerja Identitas Digital Nasional. Kesepakatan kerangka kerja ini membuat seluruh tugas dan tahapan telah menemui titik terang.

Menteri Anas juga berharap kepada Dirjen Dukcapil dan Kepala Dinas Dukcapil di seluruh daerah untuk dapat segera aktivasi IKD bagi ASN dan selesai di bulan Mei 2024 agar dapat mendukung layanan digital aparatur negara sesuai Perpres nomor 82/2023.

Fokus pada IKD sebagai kunci pada Single Sign On (SSO) telah sesuai dengan UU nomor 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU nomor 27/2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk mendukung pelaksanaan UU nomor 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

"Ke depan tentunya proses lebih simpel, cepat, dan mudah. Tidak perlu fotokopi KTP lagi untuk mengakses layanan, dan tentunya dengan IKD keamanan data pribadi lebih terjamin. Satu kali isi data bisa untuk berbagai layanan," jelas Anas.

Bukan tanpa alasan, pemanfaatan strategi transformasi digital secara terpadu dan intensif menurut Anas dapat mempercepat Indonesia untuk keluar dari Middle Income Trap dan percepatan menuju Indonesia Maju. Dalam periode 2016 - 2045, diproyeksikan ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,7% pertahun dengan terus melakukan reformasi struktural, memanfaatkan bonus demografi dan kemajuan teknologi, serta meningkatkan daya saing ekonomi.

"Indonesia diperkirakan menjadi negara dengan pendapatan tinggi pada tahun 2036 dan PDB terbesar kelima pada tahun 2045. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif akan meningkatkan jumlah kelas pendapatan menengah menjadi sekitar 70% penduduk Indonesia pada tahun 2045," tambah mantan Kepala LKPP tersebut.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan IKD harus dikembangkan sebagai kerangka visi IKD 2045. Visi ini berbasis pemerintah digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. "IKD harus dipersiapkan menjadi identitas perorangan digital nasional dan universal dari pemerintah untuk penduduk Indonesia serta WNI di luar wilayah NKRI," jelasnya.

Teguh juga mengaku siap untuk percepatan aktivasi IKD dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Jajaran Dukcapil dari pusat hingga kabupaten/kota siap mendukung implementasi SPBE khususnya IKD menindaklanjuti arahan Menteri PANRB," pungkasnya.

Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil di Batam tersebut mengambil tema 'Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital Untuk Pelayanan Digital'. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Walikota di Kepulauan Riau serta lebih dari 1.100 tamu undangan.

Editor: Gokli