Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Kembalikan Uang Korupsi Dana Bos Rp 468 Juta Lebih
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 27-02-2024 | 16:36 WIB
kembalikan-uang-korupsi1.jpg Honda-Batam
Kejari Batam menerima pembayaran uang pengganti kasus korupsi SMKN 1 Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terpidana kasus korupsi, mantan Kepala SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, mengembalikan uang negara hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri Batam sebesar Rp 468.974.117, Selasa (27/2/2024).

Uang tersebut merupakan pembayaran pidana Uang Pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019.

"Uang tersebut diantar oleh kerabatnya, disertai tanda terima form (D3) dan juga bukti setor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak pada tanggal 27 Februari 2024," ucap Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi.

Dijelaskan Kasna Dedi, pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan MA Nomor 5685K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 November 2023.

Terpidana dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 5685K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 November 2023.

"Majelis Hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan penjara, kemudian Pidana Denda Rp.50.000.000 (Subsidair 1 Bulan Kuningan) dan Pidana Uang Pengganti Rp. 468.974,117,00," jelas Kasna Dedi.

Editor: Yudha