Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bagaimana Peran CV Blessing Indo Star dan Oknum Polisi 'Bunga Dua' di Kasus Mikol Satu Kontainer?
Oleh : Aldy
Selasa | 27-02-2024 | 11:44 WIB
Mikol-Polisi.jpg Honda-Batam
Barang bukti Mikol ilegal satu kontainer yang diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batu Ampar, beberapa hari lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus Mikol satu kontainer yang ditangkap Bea Cukai Batam di Pelabuhan Bintan 99 Persada, Kecamatan Batu Ampar, pada Januari 2024 lalu, masih terus bergulir.

Penyidik Bea Cukai Batam sudah menetapkan satu orang tersangka, inisial A. Pria kelahiran Kecamatan Lubuk Baja itu bahkan sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya.

Berdasarkan keterangan tersangka A kepada penyidik, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), seperti dituturkan sumber terpercaya BATAMTODAY.COM, ternyata ada pihak-pihak lain yang belum disentuh penyidik Bea Cukai Batam, seperti CV Blessing Indo Star --perusahaan yang mengimpor mikol itu dari Singapura; LCT LEGEND GEMINI --sarana pengangkut kontainer berisi Mikol itu dan oknum polisi berpangkat 'bunga dua' --disebut pemilik mikol berbagai merek dalam kontainer di luar merek Rio.

Dikatakan sumber, A sudah menjelaskan kepada penyidik Bea Cukai Batam, peran dari masing-masing pihak yang terlibat hingga akhirnya mikol satu kontainer itu bisa sampai di Kota Batam.

"Tersangka A ini memiliki perusahaan yang menjual minuman Rio, tetapi perusahaannya itu belum memiliki dokumen perizianan yang lengkap untuk melakukan impor dan juga tak punya kuota mikol dari instansi berwewenang. Jadi dia minta bantuan kepada CV Blessing Indo Star melalui seorang pria bermarga Simatupang," kata sumber, saat ditemui di Kawasan Penuin, Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (24/2/2024).

Lanjut sumber, kepada tersangka A, pria bermarga Simatupang itu mengaku perusahaan mereka (CV Blessing Indo Star) salah satu perusahaan yang telah memiliki dokumen untuk mengimpor mikol. Atas pengakuan itu, akhirnya terjadi kesepatakan di antara A dan Simatupang, untuk mendatangkan mikol satu kontainer itu dari Singapura menggunakan jasa pengangkut LCT LEGEND GEMINI.

"Setelah mikol satu kontainer ini bermasalah, tersangka A baru tahu bahwa CV Blessing Indo Star tak punya dukumen yang lengkap untuk impor Mikol, susuai dengan Izin Usaha Kawasan LDP yang dikeluarkan BP Batam pada tahun 2020," jelas sumber.

Menurut sumber, A yang saat ini dijadikan tersangka, sejatinya merupakan korban dari Simatupang atas nama CV Blessing Indo Star. "Kalau melihat konstruksi kasus ini, harusnya CV Blessing Indo Star perlu dimintai pertanggungjawaban, karena mereka tak punya dokumen untuk impor Mikol, kenapa pekerjaan itu diterima, apakah karena dapat untung besar atau punya 'bekingan' yang bisa muluskan permainan kotor itu?" tanya sumber.

Adapun oknum polisi berpangkat 'bunga dua' dalam kasus ini, dijelaskan sumber, seperti penuturan tersangka A dalam BAP-nya, merupakan pemilik sebagain Mikol tersebut. "Di luar merek Rio, sesuai keterangan tersangka A dalam BAP yang saya lihat dan baca, merupakan milik oknum Polisi itu," ujarnya.

Bahkan diterangkan juga dalam BAP tersangka A, bawah dia dan oknum Polisi berpangkat 'Bunga Dua' itu merupakan teman atau bahkan rekan bisnis. "Sepertinya tersangka A dan oknum Polisi itu memang ada hubungan bisnis atau temanan. Jadi pertanyaan sekarang, apakah penyidik Bea Cukai Batam mampu menuntaskan kasus ini? Apakah onum Polisi itu sudah diperiksa dan sudah ditetapkan tersangka?. Ini hanya Bea Cukai Batam yang mampu menjawabnya," kata sumber, kembali.

Kembali ke CV Blessing Indo Star, kata sumber, setelah Mikol itu tiba di Pelabuhan Bintang 99 Persada, Kecamatan Batu Ampar pada 24 Januari 2024, CV Blessing Indo Star mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang diduga palsu dan pada 25 Januari 2024, SPPB itu ditandatangani/stempel petugas Bea Cukai atas nama Ageng Pandu Dewanata.

"Petugas Bea Cukai Batam yang paraf dan stempel namanya ada pada SPPB itu, apakah sudah diperiksa? Kalau itu palsu, kenapa Mikol satu kontainer itu bisa keluar dari Pelabuhan Bintang 99 Persada. Di sini kan nampak seperti ada 'kerja sama' CV Blessing Indo Star dengan petugas Bea Cukai Batam itu," kata sumber.

Sebelumnya, keterlibatan oknum Polisi berpangkat 'Bunga Dua' dan dugaan SPPB palsu itu, sudah dibantah Bea Cukai Batam. Namun, apakah bantahan itu sebagai upaya menutupi kebenaran atau bagian dari strategi penyelidikan, belum ada keterangan lebih lanjut.

Di mana dikatakan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah pada Senin (12/2/2024), dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya belum menemukan keterengan terkait oknum aparat 'bunga dua'. "Itu hanya informasi yang beredar di luar, dari hasil wawancara belum ada," ujarnya.

Sementara mengenai dugaan SPPB palu, "Kalau SPPB itu bagian dari strategi, agar dilakukan control delivery dan hot persuite. Sebab, dari analisa dan proses penindakan, itu bagian yang tak terpisahkan," katanya.

Teranyar, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan proses perkara kasus ini masih ditangani oleh penyidik PPNS Bea Cukai Batam. "Silahkan ditanyakan ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Kepri, melalui pesan WhatsApp, Senin (26/2/2024), menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, terkait informasi bahwa oknum Polisi berpangkat "Bunga Dua", apakah benar sudah diperiksa Propam Polda Kepri dan apa penjelasan Polda Kepri terkait hal ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam yang baru, Evi Oktavi, menyampaikan belum mendapat informasi terkait apakah oknum Polisi berpangkat 'Bunga Dua' sudah diperiksa atau belum? "Belum ada info, saya masih rapat," singkatnya, lewat pesan WhatsApp, Selasa (27/2/2024).

Editor: Gokli