Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bobol Uang Nasabah Rp 12 M Lebih, Tiga Terdakwa Karyawan BRI Batam Disidangkan
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 26-02-2024 | 16:36 WIB
Sidang-Bobol1.jpg Honda-Batam
Sidang dakwaan kasus pembobolan uang nasabah Bank BRI di PN Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak tiga orang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang berhasil membobol uang nasabah lebih dari Rp 12 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/2/2024).

Pada agenda sidang pertama yakni pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuannne Marietta, didampingi oleh hakim anggota Douglas RP. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Abdullah, perbuatan para terdakwa yakni Harry Septiawan, Khairul Fadhli dan Furqon, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Yuannne Marietta menanyakan kepada terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum, atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dan terdakwa membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Hakim Yuannne Marietta.

Kasus pembobolan uang nasabah dua bank berbeda di Kota Batam ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus ini merupakan sindikat yang menyeret 4 orang tersangka. Total kerugian kedua bank yang uang nasabahnya dibobol mencapai Rp 26 miliar.

Direskrimsus Polda Kepri (sat pengungkapan kasus ini) Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan, ada 4 tersangka, namun tiga orang tersangka pembobol bank X (Bank BRI). Dan satu tersangka lain adalah pembobol Bank 'Y' (saat ini masih dalam proses pelimpahan atau menunggu P21 dari kejaksaan).

Di mana untuk pembobolan di bank 'Y' tersangka MI berhasil membobol uang nasabah sebesar Rp 13 miliar lebih.

"Kemudian di bank X (Bank BRI), ketiga tersangka berhasil ditangkap. Total uang yang berhasil dibobol dari Bank X sebanyak Rp 12 miliar lebih," jelas Kombes Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

Dikatakan Nasriadi, total kerugian kedua bank itu hampir Rp 26 miliar. Korban atau nasabah yang uangnya dicuri itu sebayak 5 orang.

Dijelaskannya, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku membidik nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking. Sebab, jika nasabah bank tidak memiliki kedua aplikasi tersebut, maka setiap ada transaksi berlangsung, nasabah akan lambat mendapatkan informasi dan bahkan tidak mendapatkan notifikasi.

"Target utama para pelaku ini, adalah nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking," ujarnya.

Editor: Yudha