Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Sita 3 Bidang Tanah dan 14 Ruko Andhi Pramono di Kepri
Oleh : Redaksi
Senin | 26-02-2024 | 15:04 WIB
adhi_pramono.jpg Honda-Batam
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset-aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Aset yang disita antara lain satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di Perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Selain itu, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kemudian, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

Lembaga antirasuah sebelumnya juga telah menyita tujuh bidang tanah di sejumlah daerah dan satu unit mobil mewah merek Ford berwarna merah.

Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Surya