Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Money Politik Calon DPD RI, LSM Makari Ingatkan Bawaslu Kepri tidak Sekongkol
Oleh : Redaksi
Minggu | 25-02-2024 | 13:33 WIB
politik_uang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ketua LSM Makari Batam terus mengawal proses tindak lanjut temuan Panwascam Belakang Padang terkait dugaan money politik yang dilakukan salah satu calon DPD RI.

Video dugaan money politik pada Minggu (2/1/2024) itu, menarik perhatian publik daerah hingga nasional. Bahkan beritanya sempat viral menjelang saat masa kampanye di televisi nasional dan daerah.

Banyak yang menyayangkan gerak lambat Bawaslu Kepri dalam memproses kasus ini. Hingga muncul tuduhan Bawaslu Kepri tidak serius menindaklanjuti laporan pidana pemilu yang dilakukan calon anggota DPD RI dapil Kepri ini.

Mengingat dalam video yang direkam secara langsung oleh Panwascam Belakang Padang terlihat jelas bahwa kegiatan bagi-bagi uang kepada masyarakat yang dilakukan oleh Anggota DPD RI yang juga maju sebagai calon anggota DPD, dengan dalih sedang melaksanakan kegiatan reses MPR, jelas terdapat bahan kampanye berupa banner kampanye lengkap dengan foto, nomor urut dan ajakan mencoblos di lokasi acara.

Ketua Makari Kepri, Amrizal, mengatakan akan terus mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas. Bahkan, Makari mewanti-wanti pihak terkait untuk tidak melakukan persekongkolan untuk menghilangkan unsur pidana pemilu dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan ini kan secara sadar melaksanakan kegiatan pertemuan bersama masyarakat sambil bagi-bagi uang dengan dalih reses MPR. Padahal yang bersangkutan jelas mengetahui di situ terdapat, terpampang, dan melekat bahan kampanye berupa banner yang memuat foto calon, nomor urut, dan ajakan mencoblos," beber Amrizal, Minggu (25/2/2024).

Perbuatan calon anggota DPD tersebut dinilai disengaja, dan dilakukan dalam keadaan sadar. "Jadi aneh kalau kasus ini nantinya bisa melepaskan yang bersangkutan dalam jerat hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," imbuh Amrizal.

Karena itu Amrizal mengimbau Bawaslu Kepri, termasuk kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kepri untuk sungguh-sungguh bekerja atas dasar kebenaran, alat bukti, dan fakta hukum yang ada.

LSM Makari juga telah menyurati Sentra Gakkumdu Pusat untuk ikut mengawal dan mengawasi perjalanan kasus ini agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya untuk menghalang halangi penegakan hukum pemilu ini.

"Negara kita ini sedang berjuang untuk meningkatkan kualitas pemilu demi kemajuan bangsa, praktik praktik money politik ini harus secara sungguh sungguh diberantas karena merusak tatanan demokrasi yang sedang kita ingin perbaiki bersama. Mari kita sama sama bertanggungjawab untuk mengawal demokrasi negara ini menuju kearah yang lebih baik, jangan justru ikut ikutan merusak," ajaknya.

Seperti diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kota Batam telah mengamankan uang bukti dugaan money politic oleh calon DPD RI, dan caleg DPRD Kota Batam di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepri.

"Ada dugaan pelanggaran pemilu. Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg partai politik di Kota Batam ini," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (23/1/2024).

Nugroho menyebut dugaan money politic itu terjadi di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Ia mengatakan laporan itu akan diproses bersama Sentra Gakkumdu Batam.

"Di Belakang Padang kita mendapatkan laporan itu, dan laporan itu akan diproses dengan Gakkumdu untuk proses hukum selanjutnya, ada Bawaslu, Jaksa, Polisi," ujarnya.

Editor: Surya