Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Limpahkan Penanganan Kasus Kematian Halimah ke Denpom TNI AD
Oleh : Freddy
Jumat | 23-02-2024 | 20:00 WIB
Kapolres-Karimun111111.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (dua dari kiri). (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun telah melimpahkan perkara meninggalnya Halimah (31), janda muda warga Perumahan Sinar Indah 2 Teluk Uma, Kecamatan Tebing Karimun kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD 1/3-5 Tanjungbalai Karimun.

"Karena dari hasil penyelidikan awal diketahui orang yang terakhir bersama dengan korban adalah oknum TNI AD dan sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer tentunya kami (Polres Karimun) wajib melimpahkan berkas perkara dan penyelidikan kepada Denpom AD," kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam kegiatan Jumat Curhat bersama insan pers di Newton, Jumat (23/2/2024).

Kapolres menambahkan untuk selanjutnya kewenangan penyelidikan diambil alih oleh Subdenpom TNI AD dan berikut juga dengan hasil otopsinya.

"Silahkan langsung ke Subdenpom untuk konfirmasi. Polres Karimun sudah tidak lagi menangani perkara ini karena sudah ditangani oleh Denpom," tutup Kapolres.

Seperti diketahui, Halimah (31) warga Perumahan Sinar Indah II Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun ditemukan meninggal dunia.

Sebelum dikebumikan, korban sempat dilakukan otopsi yang dilakukan di RSUD Muhammad Sani Karimun oleh dokter forensik RS Bhayangkara Polda Kepri.

Editor: Yudha