Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Lakukan Pengrusakan, Riki Lim: Saya Tak Pernah Jumpa Lufkin, Apalagi Perdamaian
Oleh : Aldy
Kamis | 22-02-2024 | 16:40 WIB
2202_terdakwa-riki-lim_023092392498.jpg Honda-Batam
Riki Lim, Direktur PT Glory Point, saaat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/2/2024). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Riki Lim, Direktur PT Glory Point yang didakwa melakukan pengrusakan properti orang lain, melanggar pasal 406 ayat (1) KUHPidana, mengaku tak pernah berjumpa dengan Lufkin Conitra (Pelapor), apalagi melakukan perdamaian.

Hal itu diungkapkan terdakwa Riki Lim saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/2/2024).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim David Sitorus, pengakuan Riki Lim juga terungkap terkait robohnya pagar milik Lufkin Conitra di Komplek Puri Industrial Park 2000, Batam Center, Kota Batam.

Robohnya pagar itu diakibatkan adanya pengerjaan pemotongan lahan (cut and fill) sedalam 10 meter yang dikerjakan oleh PT Promorindo, di mana pemilik perusahaan tersebut juga merupakan komisaris PT Glory Point.

"Saya selaku direktur PT Glory Point. Memang ada cut and fill. Saya tidak mengetahui pemilik pagar tembok itu, dan selama pekerjaan itu dikerjakan PT Promorindo (Budi). Saya tidak pernah melakukan protes karena Budi ini juga sebagai Komisaris di PT Glory Point," ungkap Riki Lim di hadapan jaksa penuntut dan majelis hakim.

Riki Lim juga mengakui, bahwa pelapor (Lufkin) pernah meminta ganti rugi atas pagar yang roboh akibat adanya kegiatan cut and fill, melalui surat yang disampaikan ke PT Glory Point.

"Saya tidak pernah jumpa dengan Luvkin dan hanya membalas suratnya yang meminta ganti rugi dan belum ada damai sampai saat ini," ucap Riki Lim, yang juga sebagai pemilik Perumahan Glory View Batam Center tersebut.

Diketahui, pada sidang pembacaan surat dakwaan, Kamis (26/10/2023), di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus, terdakwa Riki Lim mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama. Di mana, perungsakan properti yang dilakukan terdakwa terjadi pada September 2014 lalu.

Properti berupa tembok beton pembatas lahan yang didakwa dirusak Riki Lim, merupakan milik PT Putra Padu Mitra Jaya di Komplek Puri Industrial Park 2000, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Tembok sepanjang 100 meter dengan tinggi 2 meter itu roboh, akibat cut and fill yang dilakukan terdakwa untuk pengembangan Perumahan Glory View. Tak hanya itu, akibat pekerjaan yang dilakukan pihak terdakwa, pagar kawat Tower Telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomonikasi, Tbk juga ikutan roboh.

Akibat dari kerusakan properti itu, korban Lufkin Conitra mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. "Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana," ujar jaksa Arif, membacakan surat dakwaanya.

Terhadap surat dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Masrur Amin, menyampaikan akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang digelar dua pekan ke depan.

Dikatakan Masrur Amin, ada proses yang lambat dalam penanganan kasus ini. "Laporan di Polda itu tahun 2015, kenapa akhir 2023 baru ditindak lanjuti?" ujarnya, usai persidangan.

Editor: Yudha