Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Judi Bola 'SBOTOP'
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 22-02-2024 | 16:08 WIB
Pelimpahan-Judi-Bola1.jpg Honda-Batam
Pelimpahan tahap II pekara judi bola 'SBOTOP' di Kejaksaan Negeri Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, penyidik dari Mabes Polri menyerahkan berkas perkara judi bola 'SBOTOP' ke kejaksaan atau masuk tahap 2, di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (22/2/2024).

Perkara perjudian online yang ditangkap oleh Mabes Polri, beberapa waktu lalu, akan diproses di Kejaksaan Negeri Batam hingga ke persidangan. Ada empat tersangka dan sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan.

Keempat tersangka yang memiliki peran berbeda-beda ini adalah Deddy Riswanto, Santoso, Tan Roland Rustan dan Luis

Selain keempat tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dari tangan tersangka berupa, puluhan buku tabungan, stempel, lebih dari seratus ATM, 1 bundel QR code, 1 Unit apartemen One Residance Batam, miliaran uang tunai, buku cek, token key, handphone, laptop dan mobil SUV

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyebutkan, telah menerima pelimpahan berkas kasus judi bola "SBOTOP" yang dinyatakan lengkap oleh Kejagung, beserta barang bukti.

"Hari ini, kami menerima pelimpahan perkara judi "SBOTOP " dengan empat tersangka," ujar Kasna Dedi di halaman kantor Kejari Batam.

Kasna menjelaskan, sembari melengkapi proses administrasi untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan. Keempat tersangka tersebut dititipkan di Rutan Batam. "Untuk tersangka sementara kami titip di Rutan Batam," jelasnya

Kasna menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Editor: Yudha