Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wiko Menang Praperadilan, KLHK dan Instansi Terkait Harus Legowo Jalankan Putusan Pengadilan
Oleh : Aldy
Kamis | 22-02-2024 | 13:32 WIB
AR-BTD-3712-Wand-Advokat.jpg Honda-Batam
Wan Darmayana Achmayu (tengah) kuasa hukum Wiko --Direktur PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans (PNJCNT)-- bersama dua rekannya, saat konferensi pers, Kamis (22/2/2024). (Foto: Aldy/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans (PNJCNT), Wiko, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) legowo menerima dan menjalankan putusan praperadilan yang telah dimenangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wan Achmayu dan Rekan, saat konferensi pers, Kamis (22/2/2024) di Kawasan Batam Center, Kota Batam.

"Kami akan surti KLHK agar melaksanakan apa yang ditetapkan oleh hakim, karena itu memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat," tegas Wan Darmayana Achmayu, selaku kuasa hukum Wiko.

Selain KLHK, surat tersebut juga akan ditebuskan ke instansi terkait lainya. Hal ini agar termohon melaksanakan isi dari putusan praperadilan tersebut. "Surat itu akan tembuskan ke instansi terkait lainya," tegas Wan Darmayana.

Dilanjutkan rekannya sesama kuasa hukum, Sunadi, pada prinsipnya pihaknya mengapresiasi atas putusan praperadilan, di mana kliennya (Wiko) bisa terbebas dari status tersangka. "Di sini lah letak fungsi dari praperadilan itu. Dengan dianulirnya status tersangka klien kami, maka status pencekalan klien kami pun juga harus dihentikan," tegas Sunadi.

Ditambahkannya, putusan praperadilan ini sifatnya final dan mengikat, maka harus dilakukan sukarela oleh KLHK. "Dalam waktu dekat ini, kami akan menyurati KLHK, agar putusan itu dilaksanakan dengan sukarela," pungkas Suhadi.

Diketahui, dalam putusan itu, hakim tunggal yang mengadili dan memeriksa permohonan praperdadilan, David P Sitorus, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ucap hakim David, dalam amar putusannya.

Lanjutnya, memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon serta mengembalikan kepada pemohon semua benda-benda atau barang yang telah disita dari pemohon dalam keadaan baik dan utuh.

Adapun benda atau barang yang disita dari pemohon, sebagi berikut:

1. Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton) yang berada di kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans;

2. Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans bedasarkan surat tanda terima penyitaan barang bukti tertanggal 22 November 2023; dan

3. Kapal MT Mars GT 1999, tahun pembuatan 1990, nomor IMO : 9040235, bendera Cook Island milik Dali Marine Corp Singapore yang diageni oleh PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans selaku agen pelayaran, berdasarkan Penetapan Nomor : 1392/PenPid.B-SITA/2023/PN.Btm tertanggal 06 Desember 2023.

"Membebani termohon untuk membayar biaya perkara Rp 5.000," ujarnya.

Pembacaan putusan ini dihadiri langsung termohon (Wiko) bersama kuasa hukumnya, Wan Darmayana Achmayu dan rekannya, sedangkan termohon maupun kuasanya tidak hadir.

Editor: Gokli