Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Bunker BBM Ilegal di Sei Enam Bintan Belum Diperiksa Polisi
Oleh : chr/dd
Senin | 01-10-2012 | 08:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kapolres Tanjungpinang, AKP.Suhendri mengatakan, sampai saat ini pihaknya, masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus penimbunan ratusan ton solar yang diduga ilegal milik PT Ganda Sari Petra Mandiri di lahan PT Wahana, Kelurahan Sei Enam, Kijang, Bintan Timur. 


Pelaksanaan penyelidikan dan pendalaman sendiri, dilakukan Polres Tanjungpinang atas penimbunan solar di sebuah tempat di Tanjungpinang, yang tidak memiliki izin, dan diketahui milik PT Ganda Sari Petra Mandiri yang berkantor di Km VII Tanjungpinang.

"Awal pertama penyelidikan, kita lakukan atas penangakapan BBM illgal yang diduga milik PT.Ganda Sari Petra Mandiri dengan pemilik inisial A, yang ternyata memiliki bunker penyimpanan di Bintan. Kami juga sudah melaporkan pelaksanaan pengecheckan dan pengembangan kasus penimbunan BBM di Tanjungpinang ke Bintan ini kepada Polda Kepri dan Polda mengijinkan kita, untuk melakukan pengecekan ke Bintan," kata Suhendri.

Menanggapi, komentar kuasa hukum pemilik bunker, Hermansyah SH yang mengatakan kalau di dalam enam bunker dan tiga mobil tanki milik kliennya adalah air, Suhendri mengatakan hal itu terserah kuasa hukum yang bersangkutan namun pihaknya telah menemukan bukti awal dan terus mengumpulkan fakta dan data atas dugaan kejahatan Migas yang dilakukan, guna dibuktikan nantinya di Pengadilan Negeri Tanjuntgpinang. 

"Itu terserah dialah, yang jelas bukti dan fakta-fakta kita miliki, yang menjadi bahan di persidangan nantinya , hingga jelas mana yang betul dan mana yang tidak," ujarnya.

Mengenai keterlibatan oknum TNI dan SAR sebagai penjual ribuan liter BBM dari kapal ke perusahaan tersebut hingga saat belum mengetahui kapolres. Namun bila ada oknum ada polisi yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi itu akan ditindak tegas.

"Kalau ada anggota Polri yang terlibat akan ditindak tegas, dan kalau oknum anggota TNI, tentu kami kembalikan kepada atasannya," kata Suhendri.

Disingung dengan pemanggilan direktur utama PT Ganda Sari Petra Mandiri dengan inisal A serta Ac, pemilik lahan PT Wahana, Suhendi berdalih, akan memanggil keduanya setelah seluruh saksi dan bukti yang dimiliki lengkap. 

"Untuk tersangka, saat ini memang belum ada, tetapi kita sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk penjaga gudang dan bunker, serta saksi lainnya sudah dipanggil dan dimintai keterangan, sedangkan pemilik bunker dan lahan nanti akan kita panggil, kalau seluruh saksi dan bukti lengkap kita miliki," kilahnya.