Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bulan Berlalu, Kasus Tangkapan 455 Unit iPhone di Bea Cukai Batam Belum Ada Tersangka
Oleh : Aldy
Rabu | 21-02-2024 | 15:40 WIB
AR-BTD-5092-BC-Batam.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam mengaku hingga kini belum menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus penangkapan 455 unit iPhone di Bandara Hang Nadim pada 6 Desember 2023 lalu.

Dua bulan berlalu, kasus 455 iPhone ini masih tetap 'abu-abu'. Jangankan megungkap siapa pemilik barang yang hendak diselundupkan ke luar Batam itu, peyidik Bea Cukai bahkan mengaku tak punya cukup bukti untuk menersangkan dua orang calon penumpang Lion Air JT 373 tujuan Soekarno-Hatta, inisial MZ dan LNH, yang saat itu membawa ratusan unit iPhone tersebut.

Belum ditemukannya bukti yang cukup dalam kasus penyelundupan ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

"Sejauh ini belum ada tersangka. Karena untuk menetapkan tersangka tidak gampang, harus ada bukti yang kuat dulu, dan ini masih berproses," ungkap Rizki, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (21/2/2024).

Disinggung, apakah keberadaan dua orang yang tertangkap tangan hendak menyelundupkan ratusan unit iPhone dan adanya barang bukti ratusan iPhone tersebut tak bisa dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka, Rizki mengatakan penyidik masih harus tetap membutuhkan bukti tambahan.

"Kalau penyidik kan perlu tambahan bukti," ujarnya.

Dikatakan Rizki, karena belum ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka, Bea Cukai belum juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam. Bahkan disebutkannya, bahwa 455 iPhone itu bakal dijadikan Barang Dikuasai Negara (BDN).

"Sejauh ini belum ada SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan terkait 455 HP tersebut. Saat ini masih proses lidik dikarenakan sebagian IMEI iPhone itu sudah terdaftar. Saat ini barang tersebut sudah menjadi BDN," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan pihaknya belum menerima SPDP terkait ratusan iPhone tangkapan Bea Cukai Batam. "Soal kasus 455 iPhone di Bandara Hang Nadim, sampai saat ini kami belum terima SPDP-nya," ucap Kajari Batam, Jumat (16/2/2024).

Ia mengaku, Kejari Batam tidak akan ikut campur terlalu jaut terkait kasus itu. Sebab, proses penyelidikan maupun penyidikan, masih ranahnya Bea Cukai Batam.

"Kami akan coba nanti tanyakan tindak lanjutnya seperti apa atau sudah sejauh mana," kata Kasna Dedi.

Terkait wacana Bea Cukai Batam yang menjadikan 455 iPhone itu menjadi barang temuan dan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kajari hanya bisa tersenyum tipis. Sebab, menurut dia, berdasarkan rilis Bea Cukai Batam dan juga pemberitaan media massa, terdapat dua orang yang diduga pemilik barang atau kurir yang ditangkap saat itu.

"Logika sederhananya, barang temuan itu barang yang tidak ada pemiliknya, Nah, kasus ini sesuai rilis Bea Cukai Batam dan juga pemberitaan teman-teman wartawan kan ada dua orang inisial juga ditangkap saat itu," kata Kajari.

Editor: Gokli