Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Perairan Batam, WN Jepang DPO Interpol Ikut Terciduk
Oleh : Aldy
Rabu | 21-02-2024 | 11:24 WIB
AR-BTD-5085-DPO-Interpol.jpg Honda-Batam
Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram dan Kakanim Batam, Samuel Toba (tengah) saat merilis penangkapan WN Jepang DPO Interpol di Kantor Imigrasi Batam, Rabu (21/2/2024). (Foto: Aldy/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelarian WN Jepang, inisila YY, yang masuk ke Indonesia sejak tahun 2021 lalu, akhirnya kandas di Perairan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Buronan Interpol yang sempat mengaku bernama Hajime Hatanaka itu tertangkap bersama sejumlah PMI ilegal yang hendak menyebrang ke Malaysia menggunakan kapal boat. Mereka, tertangkap oleh personel Patroli Satpolirud Polresta Barelang.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan selama proses pemeriksaan dari kepolisian dan pihak imigrasi, WN Jepang mengaku bernama Hajime Hatanaka yang lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

Namun setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Direktorat Kerjas ama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri ditemukan bahwa identitas yang sebenarnya adalah "YY" yang lahir di, Miyatsu, Kyoto, Jepang tanggal 28 Januari 1981.

"WN Jepang Berinisial YY ini masuk ke Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan paspor dengan Nomor TR3821024. YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No Notice.: B- 3931/12-2022 dengan dugaan pelanggaran penipuan," ungkap I Nyoman Gede Surya, di Kantor Imigrasi Batam, Rabu (21/2/2024).

Dipaparkan I Nyoman Gede, pada 31 Januari 2024 personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, dan mendapati satu buah kapal boat yang memuat penumpang berjumlah 7 orang terdiri dari 2 orang laki-laki sebagai ABK kapal beserta 5 orang penumpang yang terdiri dari 1 orang laki-laki yang merupakan WNA, 2 orang laki-laki WNI dan 2 orang perempuan yang juga merupakan WNI.

"Pada saat dilakukan interogasi diketahui bahwa 4 orang selaku penumpang tersebut diduga akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia. WNA diserahkan ke kita," paparnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Samuel Toba, mengatakan WN Jepang YY ini ditetapkan sebagai DPO oleh Pemerintah Jepang pada Desember 2022 lalu, dengan penetapan itu, koordinasi dengan instansi terkait lainya dilakukan.

"Langkah penanganan selanjutnya terhadap YY akan dikenakan deportasi dari Wilayah Indonesia untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh Pemerintah Jepang. Untuk WNI, tetap diproses oleh pihak kepolisian," kata Samuel Toba.

Editor: Gokli