Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantor Imigrasi Tanjung Uban Sosialisasi Aplikasi Mobile Paspor di Serikuala Lobam
Oleh : Harjo
Selasa | 20-02-2024 | 17:24 WIB
Sosialisasi-M-Paspor1.jpg Honda-Batam
Kantor Imigrasi Tanjung Uban Sosialisasi Aplikasi Mobile Paspor kepada masyarakat dan pelajar di Kecamatan Serikuala Lobam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan kegiatan penyebaran informasi Keimigrasian terkait Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), yang diikuti oleh perwakilan Kantor Camat Seri Kuala Lobam dan Pelajar SMA/SMK di aula Kantor Camat Serikuala Lobam, Bintan (20/2/2024).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Harry Setiawan menyampaikan bahwa penyebaran Informasi Keimigrasian tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan Aplikasi M-Paspor. Sehingga mudah diakses khususnya untuk kalangan pelajar SMA/SMK di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban.

"Aplikasi M-Paspor adalah Aplikasi baru berbasis Android dan iOS, yang digunakan untuk melakukan proses permohonan paspor pada seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, menggantikan aplikasi yang sudah digunakan sebelumnya yaitu Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)," ujarnya.

Dijelaskan, permohonan paspor dengan datang langsung hanya ditujukan untuk lansia atau usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, wanita hamil dan bayi dibawah usia 3 tahun. Sehingga. untuk pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian karena habis berlaku dan halaman penuh, harus menggunakan aplikasi m-paspor.

"Sebelum melakukan pembayaran pastikan semua data dan dokumen yang kamu berikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Sebaliknya, untuk permohonan ditolak bisa diakibatkan oleh beberapa hal yaitu nama masuk dalam daftar cekal atau penangguhan, dokumen yang diberikan tidak valid, terindikasi PMi non prosedural dan hal lain yang dianggap oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.

Namun, setelah melakukan pendaftaran diberikan waktu 2 jam untuk melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Marketplace Online (Tokopedia Dan Bukalapak). Jika lewat dari 2 Jam maka permohonan akan kadaluarsa dan tidak bisa dilanjutkan lagi dan harus melakukan pendaftaran ulang.

Editor: Yudha