Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua KPU Akhirnya Akui Ada Penghentian Sementara Rekapitulasi di Kecamatan
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-02-2024 | 08:53 WIB
hasyim_asyari_b6.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui ada penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hasyim mengatakan penghentian ini dilakukan untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.

"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap)," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Hasyim menjelaskan rekapitulasi suara di kecamatan akan tetap berjalan jika hasil data di sirekap sinkron dengan Formulir C. Sebaliknya, jika data sirekap dan formulir C belum sinkron, maka rekapitulasi dari TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dulu.

"Kalau di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah (di Sirekap) dengan hasil suaranya yang sudah sinkron, maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya itu berjalan terus," ucap Hasyim.

"Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya," ujar Hasyim.

Hasyim menuturkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS.

Hasyim mengatakan data dalam formulir tersebut akan dicocokkan dengan data di Sirekap, apakah telah sesuai atau belum.

"Kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang," ujar Hasyim.

"Maka kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan maka yang sudah sesuai lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan," sambungnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Kholik sebelumnya juga mengatakan pihaknya melakukan sinkronisasi data dan memperbaiki tampilan di situs resmi KPU karena menerima surat dari Bawaslu perihal saran perbaikan.

Salah satu saran perbaikan, katanya, itu terkait permintaan Bawaslu kepada KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara.

"Yang pertama, perlu kami sampaikan pada tanggal 17 Februari 2024, KPU menerima surat dari Bawaslu dengan perihal saran perbaikan, salah satu materi yang terdapat dalam surat saran perbaikan tersebut, di mana Bawaslu meminta KPU menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai C hasil diunggah sampai kendala sistem pada sirekap dapat membaca yang tertera pada form C hasil secara akurat," ujar Idham.

Berdasarkan saran tersebut, Idham menuturkan KPU berupaya melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data, tampilian di website sirekap dalam hal ini website infopemilu.kpu.go.id.

"Sebab hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilukpu.go.id," ucap Idham.

Sebelumnya, Idham juga telah meminta agar isu penghentian proses rekapitulasi di tingkat kecamatan ditanyakan langsung kepada mereka. Dia membantah KPU pusat telah mengeluarkan instruksi penghentian sementara.

"Coba tanya PPK, kami itu coba menyampaikan, mari kita fokus akurasi data tampilan website pemilu 2024.kpu.go.id dengan data otentik formulir model c hasil," ucap dia.

Idham memastikan terus memberikan informasi akurat terkait proses rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu dari setiap TPS.

"Yang jelas KPU terus berupaya memberikan informasi akurat tentang publikasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS-nya, itu adalah hak informasi yang harus dipenuhi oleh kami," katanya.

Editor: Surya