Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Masih Selidiki Penambangan Liar di Pulau Koyang
Oleh : hrj/dd
Sabtu | 29-09-2012 | 12:55 WIB
kapolres-bintan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Keberadaan Pulau Koyang di Kabupaten Bintan yang diindikasikan hampir tenggelam beberapa waktu lalu, sampai sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian setempat. 


Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo mengatakan bentuk penyelidikan dan penyidikan salah satunya adalah sejumlah kendaraan yang ada di TKP sampai saat ini masih dipasang garis polisi. 

"Penyidik masih terus bekerja melakukan pengembangan kasus tersebut," ungkapnya, Sabtu (29/9/2012).

Dikatakan Kapolres Bintan, dugaan indikasi penambangan bauksit secara ilegal di Pulau Koyang terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Apalagi status pengelolaan Pulau Koyang masih di bawah penguasaan PT Aneka Tambang (Antam) Kijang dalam tahapan reklamasi.

Bukan hanya Antam yang merasa dirugikan dengan pengelolaan Pulau Koyang dengan alasan membuka usaha perkebunan dari PT Citra Sahaja Setia (CSS) namun Pemkab Bintan juga merasa dirugikan dan tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin HO (lingkungan) maupun izin usaha perkebunan di pulau tersebut. 

"Dalam pengurusan izin, sepertinya ada yang miskomunikasi," ujarnya.

Lebih jauh, katanya, memang masalah lahan sampai sejauh ini masih simpang siur antara Antam dan perusahaan yang akan mengelola lahan tersebut, Sebaliknya ada juga lahan tersebut yang memang sudha dikuasai oleh masyarakat. Tidak hanya itu, terkait rencana adanya penambangan, hal tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat. "Perusahaan memang sudah melakukan pembersihan lahan, tapi belum melakukan penebangan. kemungkinan lahan tersebut kedepan akan ditanam pohon kembali," katanya.

Terkait berita sebelumnya, Bupati Bintan Ansar Ahmad menyatakan sampai saat ini Pemkab Bintan tidak mengeluarkan rekomendasi kepada PT CSS untuk membuka usaha perkebunan. Soalnya, syarat untuk mengeluarkan rekomendasi itu tidak memungkinkan mengingat Pulau Koyang masih di bawah pengawasan PT Antam untuk melakukan reklamasi.

Ansar, menegaskan sejak awal-awal Pemkab Bintan telah mengingatkan kepada pemerintah kecamatan sampai ke tingkat bawah agar tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan tanah. Seperti di Pulau Koyang, lahan tersebut seharusnya diserahkan kepada pemerintah oleh PT Antam setelah dilakukan reklamasi.

Namun sampai sekarang Pulau Koyang belum diserahkan kepada pemerintah, karena masih dilakukan reklamasi. Namun di luar kewenangan pemerintah, lahan itu dikelola oleh pihak PT CSS dengan dalih membeli lahan dari masyarakat.