Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perolehan Suara Arya Wedakarna Berpeluang Lolos Lagi ke DPD RI Usai Dipecat, karena Kasus SARA
Oleh : Irawan
Jumat | 16-02-2024 | 10:52 WIB
arya_wedakarna1.jpg Honda-Batam
Mantan Anggota DPD RI Arya Wredakarna (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Arya Wedakarna bertengger di posisi ketiga perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali, berdasarkan hasil perhitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arya meraih 92.170 suara dari total data yang masuk ke KPU sebesar 36,94%.

Hasil perhitungan sementara, Arya memperoleh 12,52% suara dari total suara pemilih DPD di Bali. Sedangkan, di urutan pertama perolehan suara DPD dari Bali ditempati Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, dengan perolehan suara 112.651 atau 16,66%. Disusul urutan kedua, I Komang Merta Jiwa memperoleh suara 104.115 atau 14,14%.

Kendati bertengger di urutan ketiga, Arya Wedakarna berpeluang lolos lagi menjadi anggota DPD. Karena berdasarkan aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 252 ayat (1) disebutkan anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.

Sebelumnya, Arya Wedakarna (AWK) resmi dipecat dari keanggotaan di DPD buntut ucapannya yang dinilai mengandung unsur SARA. Keputusan Badan Kehormatan DPD yang memecat Arya dari anggota DPD dibacakan oleh senator asal Bali Mangku Pastika.

"Badan Kehormatan DPD RI dalam sidang etik telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," ujar Mangku Pastika, Jumat (2/2/2024).

Pada pokoknya, BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat terhadap Arya Wedakarna (AWK) berupa pemberhentian. Bahkan sesuai dengan yang dibacakan I Made Mangku Pastika, AWK diberhentikan secara tetap. AWK diberhentikan berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Kehormatan DPD RI.

Arya Wedakarna viral setelah video marah-marahnya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Arya memarahi Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, Kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pengelola bandara. Arya juga sempat menyinggung pegawai bandara yang memakai penutup atau jilbab tidak jelas.

Ia menyinggung agar pegawai asli Bali yang tidak memakai penutup ditempatkan di posisi front line bandara untuk menangani wisatawan, ketimbang pegawai yang memakai penutup kepala.

Editor: Surya