Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Tetapkan Lokasi Pemasangan Atribut Kampanye
Oleh : chr/dd
Jum'at | 28-09-2012 | 17:54 WIB
Kampanye_TPI.JPG Honda-Batam
Pemasangan atribut kampanye seperti akan segera dicopot oleh instansi berwenang karena melanggar estetika kota.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Guna menjaga rapi, bersih,indah, aman dan nyaman selama kampnye Pilwako, Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan sejumlah titik lokasi yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan atribut kampanye masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang.


Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Suyatno mengharapkan dengan penetapan lokasi dan tempat pemasangan atribut kampanye ini, masing-masing calon dapat melaksanakan dan menaati ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 57 ayat (5) yang berbunyi. Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau atas izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan”.

“Mengingat terbatasnya lokasi-lokasi yang strategis di wilayah Kota Tanjungpinang, dan guna mengakomodir kebutuhan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terhadap lokasi dimaksud, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan lokasi yang dilarang dan direkomendasikan serta diizinkan untuk pemasangan atribut kampanye dan alat peraga kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang," jelas Suyatno, Jumat (28/9/2012). 

Adapun lokasi yang diizinkan antara lain, median Jalan Basuki Rahmat, pagar lapangan Pamedan, persimpangan Jalan S.M. Amin, persimpangan Tugu Motivasi Pemuda Jalan Wiratno dan Jalan Soekarno Hatta (Batu Hitam), simpang lampu merah Batu 6 Jalan R.E. Martadinata, persimpangan gerbang Bintan Center Km. 9, median Jalan D.I.Panjaitan, persimpangan Jalan Dr.Sutomo, median Jalan KM. 8 Atas sampai batas kota KM.12, Jalan Gatot Subroto, persimpangan tanjakan Jalan Sunaryo dan pagar taman kota lampu merah Pamedan arah Jalan Pemuda.

Sementara itu, lokasi yang dilarang memasang atribut kampanye antara lain, Gedung perkantoran pemerintah (termasuk TNI/POLRI), lingkungan dinas pemerintah (termasuk TNI/POLRI), pusat peribadatan seperti masjid, gereja, vihara, kelenteng, pusat pendidikan seperti SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.

Selain itu pemerintah juga melarang pemasangan atribut kampanye calon di pusat-pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, pohon-pohon peneduh yang ada di sepanjang jalan, kawasan Bandara RHF Tanjungpinang, kawasan pelabuhan laut domestik dan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, bundaran Jalan Basuki Rahmat, Bundaran Jalan Wiratno, Bundaran Pamedan, Bundaran Batu 6, Bundaran Tugu Pahlawan, Traffic Light, tiang listrik, tiang telepon dan taman-taman di Kota Tanjungpinang.

Sementara median jalan dan taman kota, akan diatur secara proposional khusus dalam masa Pemilihan Umum Kepala Daerah ini antara KPU Kota Tanjungpinang dengan pasangan calon baik dari segi jumlah, tata letak, kerapian dan keindahan serta keamanan.

"Pemasangan alat peraga dan atribut yang berada di jalan-jalan yang diizinkan agar tidak membahayakan pengguna jalan atau dapat mengganggu jarak pandang khususnya pemakai kendaraan bermotor," ujar Suyatno lagi.

Dalam kesempatan itu, pemerintah kota Tanjungpinang juga berharap, Setiap pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, tim sukses dan partai politik pengusung agar bertanggung jawab untuk mencabut sekaligus membersihkan seluruh atribut/alat peraga kampanye pada waktu yang ditentukan.

“Jika terjadi pelanggaran dalam pemasangan atribut dan alat peraga kampanye, akan dilakukan penertiban oleh petugas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," tegas Suyatno.