Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bantuan Kelompok Nelayan

Polres Bintan Konsultasikan ke Pakar Hukum dan Kemendagri
Oleh : hrj/dd
Jum'at | 28-09-2012 | 17:48 WIB
kapolres-bintan.gif Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo mengatakan, untuk melengkapi berkas kasus korupsi dana bantuan nelayan yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan, Satreskrim sudah menyiapkan pakar hukum pidana dan Kementerian Dalam Negeri.


"Kasatreskrim sudah menemui pakar hukum dan Kemendagri. Semua sudah siap," ungkapnya, Jumat (28/9/2012).

Selain itu kata Kapolres, tambahan berkas dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Kepri. Dimana sebelum hasil audit memang agak lambat. Namun, dilihat dari hasil dari audit BPKP ternyata dari dugaan korupsi tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar.

Dijelaskan dengan sudah dipenuhinya dua unsur tersebut, sesuai dengan permintaan kejaksaan. Maka minggu depan berkas tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan.

Disinggung masalah keterlibatan Tatang Suwenda, Kepala DKP Bintan yang sudah beberapa kali diperiksa, Kapolres menyebutkan hal tersebut masih menunggu dari proses hukum keenam tersangka yang sudah ditahan beberapa waktu lalu dan dititip di sel tahanan Polda Kepri.