Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Limbah B3 Muatan MT Tutuk

Pendapat Ahli Perseroan dan Pidana Kuatkan Dalil Gugatan Praperadilan Wiko Lawan KLHK
Oleh : Aldy
Senin | 12-02-2024 | 14:52 WIB
AR-BTD-3661-Wiko.jpg Honda-Batam
Proses sidang praperadilan Wiko dan PT PNJCNT melawan KLHK di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/2/2024). (Foto : Aldy/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan praperadilan yang diajukan Wiko --Direktur PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans (PNJCNT)-- terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, masih terus bergulir.

Hari ini, Senin (12/2/2024), pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Ahli Perseroan/Bisnis, Dr Ramon Nofrial dari UNIBA dan Ahli Pidana, Dr Erdianto dari UNRI. Adapun pihak termohon (KLHK) tampak sempat hadir dalam persidangan, namun mereka disuruh keluar oleh David Sitorus --hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan itu.

Kedua ahli ini secara bergantian memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan itu. Pendapat kedua ahli itu menguatkan dalil-dalil gugatan praperadilan yang dimohonkan pemohon melawan KLHK.

Kuasa hukum Wiko dan PT PNJCNT, Albert Nego Hasibuan, menyebutkan sebelumnya pihak termohon (KLHK) tidak pernah hadir dalam persidangan praperadilan ini, padahal sudah dilakukan pemberitahuan dan pemanggilan sesuai aturan yang berlaku. "Artinya mereka tidak menggunakan haknya untuk melakukan tanggapan terhadap prapid yang kami ajukan," ungkap Albert.

Dijelaskannya, sesuai pendapat ahli perseroan, yang bertanggung jawab terhadap korporasi itu adalah Direktur Utama. Dalam perkara ini, pemohon bukanlah seorang Direktur Utama.

"Klien kami ini bukan Direktur Utama, itu salah satu poinnya," jelas Albert.

Di sisi lain, kata Albert, pendapat ahli pidana juga menyoroti terkait proses penyidikan yang berlarut-larut. Baginya, hal itu melanggar hak asasi kepastian hukum.

"Sesuai pasal 7 KUHAP, kewenangan penyidikan itu ada pada Polri dan PPNS dan ada batas waktu penyidikan. Kalau berlarut-larut itu jelas melanggar hukum acara," tegasnya.

Ketidakhadiran pihak termohon membuat proses persidangan berlangsung singkat. Pertanyaan kepada kedua ahli untuk mengetahui pendapatnya dari segi keilmuannya juga tak begitu banyak.

Usai mendengar pendapat kedua ahli, hakim David Sitorus kembali menunda sidang hingga Kamis (15/2/2024). "Biar ini tak berlarut-larut, Kamis depan kita langsung ke agenda kesimpulan," tegas hakim David Sitorus.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (7/2/2024), pemohon mengajukan puluhan bukti dan dua saksi. Bukti dari pemohon, baik sebagai tersangka atas persoerangan dan tersangka atas korporasi.

Terungkap dalam persidangan, Wiko ternyata sudah menjadi tersangka hampir 1 tahun 10 bulan. Bahkan, dua kali SPDP yang diterbitkan KLHK dikembakikan Kejaksaan, hingga akhirnya diterbitkan kembali SPDP ketiga kalinya.

"SPDP pertama dan kedua, dikembalikan Kejaksaan, karena KLHK tak bisa melengkapi pentunjuk jaksa. Sekarang diterbitkan lagi SPDP ketiga," ujar Wan, saat hakim mempernyatakan bukti SPDP yang diajukan lebih dari satu berkas, "Kok banyak ini SPDP tersangka kan cuman satu atas nama pribadi dan korporasi?" tanya hakim saat mendata bukti-bukti yang diajukan pemohon.

Editor: Gokli