Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Putusan DKPP, KPU Digugat ke PTUN karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Oleh : Redaksi
Minggu | 11-02-2024 | 17:32 WIB
1202_putusan-dkpp_0239292348.jpg Honda-Batam
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

Gugatan dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Petrus menggugat KPU karena melanggar etika dalam pencalonan Gibran.

Gugatan tersebut, ini buntut keputusan DKPP RI yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para anggotanya beberapa hari lalu, terkait pencalonan Gibran.

"Menuntut kepada PTUN Jakarta agar, satu, KPU terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU soal penetapan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Petrus Salestinus, Minggu (11/2/2024).

Gugatan itu telah terdaftar di PTUN Jakarta pada Rabu (7/2/2024). PTUN mencatatanya sebagai perkara nomor 57/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Petrus juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan penggantian pasangan calon. Pergantian dilakukan koalisi pendukung Prabowo dengan mengajukan nama cawapres baru.

"Apabila PS-GRR yang terpilih maka PS-GRR bisa di-impeach atas alasan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029," ujarnya.

"Untuk itu akan diganti dengan mekanisme yang tentu saja DPR harus pikirkan nanti," ucap Petrus.

Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan bersiap menghadapi gugatan itu. Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah gugatan akan mengganggu pilpres yang sudah berjalan.

"Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga," ujar Afif.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Sanksi dijatuhkan karena KPU tak mengubah PKPU Pencalonan sebelum menerima pendaftaran Gibran. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma syarat pencalonan di UU Pemilu.

Editor: Dardani