Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan BBM Bernilai Rp221,52 Miliar
Oleh : khn/dd
Jum'at | 28-09-2012 | 14:43 WIB

KARIMUN, batamtoday - Periode September 2012 merupakan Bulan keemasan bagi prestasi gemilang yang telah diraih Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri).


Sebab di bulan ini,  Kanwil DJBC Khusus Kepri telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp221,52 miliar melalui upaya pencegahan penyelundupan BBM ke luar negeri.

Atas prestasi itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Department Keuangan RI, Rahmat Subagyo dan rombongan turun ke Kepri, untuk meninjau hasil tangkapan Kanwil DJBC Kepri tersebut, Kamis (28/9/2012).

Diatas kapal tangker MT Martha Global, Rahmat Subagyo yang saat itu didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Kepri, HB Wicaksono mengatakan bahwa dalam kurun waktu 10 hari, BC menggagalkan empat kapal Tanker yang berupaya menyelundupkan BBM dengan jenis yang berbeda. Total kerugian negara mencapai Rp221,52 miliar.

Kerugian itu timbul katanya lagi karena negara kehilangan kesempatan mendapatkan pajak yang seharusnya di bayar atas BBM yang dipindahkan secara Ilegal dan merusak tatanan distribusi BBM, sehingga mengganggu ketersediaan pasokan dalam negeri.

"Di Kepri ada 4 kapal yang ditangkap karena melakukan upaya penyelundupan BBM ke Luar Negeri. 3 kasus ekspor dan 1 kasus impor,"terangnya.

Dijelaskan, penangkapan pertama kapal MT Admiralty berbendera ST Kitts dan Nevis denagn nakhoda kapal berinisial AH. Sedangkan kapal tersebut berlayar dari Malaysia dan ditangkap, Sabtu (8/92012) diperairan Pulau Seraya, Kota Batam.

Kapal ini kata Rahmat lagi, mengangkut lebih ± 951.378 KL High Speed Diesel (HSD). Kapal tersebut berupaya memindahkan muatannya ke kapal tanker SB Siga - Siga yang berbendera Indonesia. Namun baru saja terisi ±9 KL, kedua kapal tersebut ditangkap. Sehingga potensi kerugian negara sebesar Rp20 jt, dari pajak perpindahan muatan barang Ilegal tersebut.

Selanjutnya, Kamis (13/9/2012) di sekitar perairan Tanjung Berakit, BC Kepri menangkap Kapal MT Hornet berbendera Ulan Bataar (Mongolia) yang dinakhodai AF dengan muatan 102 KL Marine Fule Oil (MFO). Adapun perkiraan nilai barang berkisar Rp700 juta. Saat diperiksa, kapal ini tidak memiliki dokumen ekspor yang sah.

Sementara penangkapan ke tiga dengan kasus yang sama yakni Kapal tanker MT Sakthi berbendera ST Kitts dan Nevis dengan muatan sekitar 650 KL Crude Oil (Minyak Mentah) dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Kapal ini juga ditangkap diperairan Tanjung Berakit, Jum'at (14/9/2012)

"Kerugian negara secara materi yakni sama dengan nilai muatan, berkisar Rp4,5 miliar. Sedangkan kerugian immatrilnya yakni kuota BBM jenis Crude Oil yang seharusnya untuk konsumsi dalam negeri menjadi berkurang. Sehingga kebutuhan BBM industri di dalam negeri, akan dipenuhi BBM bersubsidi," terangnya.

Selanjutnya, upaya penyelundupan BBM terbesar dilakukan kapal tanker MT Martha Global berbendera Indonesia dengan nakhoda EW. Kapal tersebut ditangkap, Rabu (19/9/2012) di Tanjung Berakit tanpa mampu menunjukkan dokumen yang sah. Kapal ini kata Rahmat lagi, membawa sekitar 31.928,90 KL Crude Oil (Minyak Mentah) atau senilai Rp216 miliar.

Rahmat menegaskan, untuk mengungkap kasus ini, BC akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian. BC nantinya akan mengejar siapa pelaku utama di balik kasus penyelindupan BBM, baik ekspor maupun impor tersebut.

"Kasus yang paling besar yakni MT Martha Global ini. Kasus ini akan kami ungkap secara serius. Kami akan ungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kalau BC menindak kasus kepabeanannya, sedangkan kepolisian akan berupaya mencari sumber dan pelakunya. Tapi sementara ini, pengawasan barang bukti hasil tangkapan akan kami lakukan secara maksimal dengan tim internal BC saja," terangnya mengakhiri.