Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menuai Kontroversi

Baleg Akan Tanyakan Pasal-Pasal Revisi UU KPK kepada Komisi III DPR
Oleh : si
Jum'at | 28-09-2012 | 13:35 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menanyakan lebih jauh kepada pengusul (Komisi III) terkait pasal-pasal dalam Draft Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).



Sejumlah pasal-pasal dalam Draft RUU tersebut banyak menuai kontroversi, dimana banyak anggapan revisi UU KPK tidak perlu dilakukan.

Dalam acara Dialektika Demokrasi, Kamis (27/9) di gedung DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, RUU ini sudah masuk ke Baleg dan Baleg punya wewenang untuk meloloskan atau tidak meloloskan RUU ini.

Dimyati yang juga Ketua Panja  Perubahan, Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan UU tentang KPK ini berjanji tak akan meloloskan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila melukai hati rakyat. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan tak akan membiarkan ada upaya pelemahan KPK.

"RUU ini kan masuk Baleg, nah saya filternya, saya Ketua Panja Revisi UU KPK-nya. Kalau melukai hati rakyat, jelas tidak akan saya loloskan," katanya.

Dimyati mengatakan, KPK tetap harus menjadi lembaga extra-ordinary atau luar biasa. Jika kewenangan dipangkas maka jadi lembaga biasa. Dimyati sendiri tak sepakat bila ada kewenangan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Supaya KPK menjadi lembaga yang tajam.

Menurut Dimyati beberapa pasal dalam draft RUU yang diajukan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih rinci. Seperti dalam Pasal 6-9 draft RUU yang baru masalah penuntutan hilang, sedangkan dalam UU yang lama ada. Dalam draft baru ini  berarti hilangnya mekanisme penuntutan.

Selain itu, dalam Pasal 12 munculnya ayat baru 12 A terkait dengan penyadapan. Dalam draft yang baru penyadapan harus mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri. Bagaimana mungkin KPK meminta ijin pengadilan negeri, sementara yang akan disadap misalnya sedang melakukan perjalanan dari Surabaya ke Jakarta. “Ini kan nggak mungkin,” katanya.

Baleg juga akan mempertanyakan adanya lembaga baru didalam RUU yang diusulkan yaitu Dewan Pengawas. Dimyati menilai tak perluada Dewan Pengawas, sebab KPK sudah diawasi oleh internal audit, eksternal audit, yakni BPK, dan political audit oleh DPR.

"Kecuali kalau komisionernya banyak seperti Kejaksaan Agung, ada komisi kejaksaan. Ini komisionernya lima, apanya yang mau diawasi," ujarnya.

Baleg, kata Dimyati, perlu masukan dari semua publik, pakar termasuk para lawyer dan stakeholders lainnya untuk mendapatkan masukan bagaimana yang terbaik untuk sebuah RUU terkait dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena Baleg juga melakukan kajian-kajian baik aspek teknis, substansi, maupun asas pembentukan. Asas pembentukan di sini diantaranya didalamnya adalah kedayagunaan dan kehasilgunaan. “Kalau kedayagunaannya dan kehasilgunaannya nggak bagus ya dengan sendirinya Baleg akan merumuskan ulang bersama-sama pengusul,” katanya.

Lebih lanjut Dimyati menjelaskan bahwa draf revisi UU KPK yang sudah masuk Baleg ini sedang dilakukan kajian apakah memang diperlukan untuk revisi atau tidak. Menurut Dimyati, jika Baleg tidak menyetujui RUU KPK ini maka tidak akan bisa dilanjutkan. Namun keputusan itu akan diambil dalam Rapat Pleno Baleg nanti.

Diskusi yang mengambil tema "Revisi UU KPK, untuk menguatkan atau melemahkan?" tersebut menghadirkan pembicara lain, Ketua Komisi III Gede Pasek Suardhika, Peneliti ICW Emerson Juntho dan praktisi hukum Petrus Selestinus.