Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Limbah B3 Muatan MT Tuktuk

1 Tahun 10 Bulan Jadi Tersangka, Wiko dan PT PNJCNT Praperadilan KLHK
Oleh : Aldy
Jum\'at | 09-02-2024 | 14:32 WIB
AR-BTD-3648-Prapid-MT-Tuktuk.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan MT Tuktuk di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/2/2024). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus limbah B3 yang diangkut MT Tuktuk berbendera Indonesia pada Maret 2022 lalu, memulai babak baru, setelah hampir 2 tahun, kasusnya mengambang.

Kini, Direktur PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans (PNJCNT), Wiko mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (7/2/2024) telah memasuki agenda pemeriksaan bukti dari pemohon, baik sebagai tersangka atas persoerangan dan tersangka atas korporasi. Sementara termohon KLHK sama sekali tidak menghadiri persidangan.

Puluhan bukti yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, Wan Darmayana Achmayu dan rekannya, diterima hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu. Di mana, bukti-bukti itu didominasi dokumen perizinan yang dimiliki PT PNJCNT.

Terungkap dalam persidangan, Wiko ternyata sudah menjadi tersangka hampir 1 tahun 10 bulan. Bahkan, dua kali SPDP yang diterbitkan KLHK dikembakikan Kejaksaan, hingga akhirnya diterbitkan kembali SPDP ketiga kalinya.

"SPDP pertama dan kedua, dikembalikan Kejaksaan, karena KLHK tak bisa melengkapi pentunjuk jaksa. Sekarang diterbitkan lagi SPDP ketiga," ujar Wan, saat hakim mempernyatakan bukti SPDP yang diajukan lebih dari satu berkas, "Kok banyak ini SPDP tersangka kan cuman satu atas nama pribadi dan korporasi?" tanya hakim saat mendata bukti-bukti yang diajukan pemohon.

Selain itu, pemohon juga mengajukan bukti terkait muatan dalam MT Tuktuk yang oleh KLHK disebut limbah B3, sementara hasil uji laboratorium yang dilakukan pihak pemohon bukan limbah B3.

Terkait bukti hasil uji lab itu juga diperkuat saksi Siva Kumar, yang dihadirkan pemohon di persidangan. "Waktu KLHK ambil sampel pertama ke atas kapal, kami tidak dilibatkan. Untuk pengambilan sampel kedua kami baru diundang. Sampel yang diambil itu dibagi dua (untuk KLHK dan PT PNJCNT). Hasil uji lab yang kita lakukan di PT Sucofindo bukan jenis limbah B3, karena kadar kimianya hanya 0,8 persen. Kalau limbah B3 itu kimianya sangat tinggi," ungka Siva Kumar.

Pria asal Singapura, yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan (masih satu grup dengan PT PNJCNT) itu menyampaikan muatan MT Tuktuk itu merupakan MFO (Marine Fuel Oil). Rencanya MFO itu akan dikirim ke China menggunakan MT Tuktuk.

"Muatan MT Tuktuk itu akan kita kirim ke China menggunakan MT Tuktuk dengan agen pelayaran PT PNJCNT," ujar Siva Kumar.

"Ini yang membuat kami juga bingung, kok bisa agen pelayaran ditetapkan tersangka," timpal kuasa hukum pemohon, Wan Darmayana Achmayu.

Adapun saksi kedua yang dihadirkan pemohon praperadilan itu, yakni Anjar, hanya sebatas membenarkan ikut naik ke atas kapal MT Tuktuk saat pengambilan sampel kedua bersama KLHK. "Saya bersama Pak Siva ikut naik ke atas kapal MT Tutuk, saat pengambilan sampel kedua, kalau yang pertama kami tak dilibatkan," ujar dia.

Usai menerima bukti-bukti yang diajukan pemohon, hakim tunggal praperadilan itu menjadwalkan sidang berikutnya untuk pemeriksaan ahli dari pemohon. "Jadwal sidang kita tentukan ya, karena banyak libur ini, tetapi tetap 7 hari kerja. Rencana saya putus tanggal 16 atau tanggal 19 Februari 2024 ini," kata hakim.

Adapun petitum permohonan praperadilan ini, sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Setiap orang yang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 106 yang terjadi di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.20/PHPLHKTPLH/PPNS/09/2022 tertanggal 15 September 2022 dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.18/PHPLHKTPLH/PPNS/09/2022 tertanggal 15 dan 16 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon semua benda-benda atau barang yang telah disita dari Pemohon dalam keadaan baik dan utuh berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+- 5.500 ton) yang berada di Kapal MT. Tutuk GT. 7463 milik PT. Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans. Kapal MT. Tutuk GT. 7463 milik PT. Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans bedasarkan Surat Tanda Terima Penyitaan Barang Bukti tertanggal 22 November 2023Kapal MT. Mars GT. 1999, Tahun Pembuatan 1990, Nomor IMO : 9040235, Bendera Cook Island milik Dali Marine Corp Singapore yang diageni oleh PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans selaku Agen Pelayaran, berdasarkan Penetapan Nomor : 1392/PenPid.B-SITA/2023/PN.Btm Tertanggal 06 Desember 2023;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Gokli