Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Bapanas Sebut Bantuan Pangan Bukan karena Pemilu, Tapi Amanat UU
Oleh : Redaksi
Sabtu | 10-02-2024 | 11:48 WIB
jokowi_bansos.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo memberikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) di Gudang Bulog Klahang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (03/01/2024). (Foto: BPMI Setpres)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bantuan pangan berupa beras yang diberikan pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bantuan pangan tersebut merupakan amanat yang telah diatur dalam undang-undang (UU) untuk menyejahterakan rakyat.

Sebelumnya, ramai mengenai isu bantuan pangan beras dipolitisasi berbagai pihak yang punya kepentingan terkait Pemilu 2024.

"Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama," ujar Arief dikutip dari YouTube Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Kamis (8/2/2024).

Arief menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Hanya saja, bantuan tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.

Arief mengakui kewenangan Bapanas saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain dalam penyaluran bantuan pangan, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

"Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya undang-undang dan perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan," tegas eks Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini.

Arief mengatakan bantuan pangan beras dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni 8 Februari dan 9 Februari 2024. Sementara pada 10 Februari sampai 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum Pemilu 2024.

"Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau tidak distop, dibilang politisasi. Kalau tidak distop, ini sudah banyak yang kasih masukan Pak Arief kan kalau rakyat tidak ada partainya, tidak ada paslonnya. Ya saya bilang kita harus hormati pemilu. Kita stop, bertarung secara fair dan keren," terang dia.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Sementara masa tenang pemilu pada Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.

Kendati demikian, kata Arief, pada 15 Februari atau sehari setelah pemungutan suara, pihaknya akan melanjutkan lagi bantuan pangan beras kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dia berharap siapa pun presiden yang akan terpilih kelak dapat melanjutkan dengan baik bantuan pangan tersebut.

"Kan nanti ada quick count nih tanggal 14 sore, kan sudah ketemu tuh (pemenangnya). Badan Pangan tetap mengerjakan tugasnya negara. Negara ini harus hadir buat masyarakat, itu amanah undang-undang," pungkasnya.

Diketahui, realisasi bantuan pangan beras sampai 6 Februari telah menyentuh 179.149.760 kilogram. Rencananya program bantalan ekonomi masyarakat ini akan dilaksanakan sampai Juni mendatang.

Editor: Dardani