Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Serangkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Batam

Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan Masuk Tahap II
Oleh : Aldy
Rabu | 07-02-2024 | 15:08 WIB
Tahp-II-Pembunuhan.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, bersama jajaran saat menerima limpahan Tahap II perkara pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Rabu (7/2/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan, Sumut, di Perumahan Genta, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, beberapa waktu lalu, telah dinyatakan lengkap alias P21.

Kemudian, tersangka Ahmad Yuda Siregar bersama barang bukti diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (7/2/2024).

"Ini proses tahap 2, yakni penyerahan tersangka oleh penyidik ke kejaksaan," kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Dijelaskan Kajari, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan. Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana.

"Sesuai Pasal 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati," tegas Kasna.

Tersangka Ahmad Yuda Siregar (tengah) didampingi penasehat hukumnya, Rano Sirait (belakang) dan jaksa Nuel, usai proses Tahap II dan akan dititip ke Rutan Batam, Rabu (7/2/2024). (Foto: Aldy)

Adapun barang bukti dalam perkara ini, masing-masing berupa tabung gas, botol bekas yang berisi BBM jenis pertalite, ember, pel dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam pembunuhan. "Untuk sementara tersangka kami titip di Rutan Batam, sembari menyelesaikan proses administrasi untuk nantinya dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam," ungkap Kasna.

Dalam proses tahap II ini, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Rano Sirait. Saat yang bersamaan, tersangka enggan memberikan keterangan kepada awak media.

"Saya ditunjuk untuk mendampingi tersangka sampai proses persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, nanti," ujar Rano.

Editor: Gokli