Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rame-rame Menikmati 'Gula' Bernama Gelper
Oleh : Tim Batamtoday
Jum'at | 28-09-2012 | 11:26 WIB

BATAM, batamtoday - Gelanggang permainan (gelper) di Batam semakin tumbuh subur. Permainan yang seharusnya diperuntukkan sebagai mainan anak-anak diputarbalikkan menjadi ajang perjudian oleh pengusaha dan dibuka untuk kalangan umum.


Memang, judi gelper di Batam bukan hal yang baru lagi. Namun, sejak digrebek oleh Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2011 lalu, judi gelper ini sempat tutup total. Bahkan, salah seorang pengusaha gelper, Joni, ditetapkan tersangka dan dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.

Februari 2012 lalu, setelah tersangka Joni divonis dan menjalani masa tahanan, para pengusaha gelper kembali beroperasi di beberapa tempat perbelanjaan. Berawal dari beberapa pengusaha yang pandai melobi pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Batam, akhirnya pada Agustus 2012 dinyatakan 14 titik lokasi gelper di Batam bebas beroperasi dengan izin baru bernama Jasa Rekreasi dan Hiburan Anak dan Keluarga.

Fenomena perjuadian gelper ini pun mulai hangat diperbincangkan di semua media, khusunya yang ada di Kota Batam. Akhir bulan Agustus 2012 sampai dengan awal September 2012, usaha judi gelper ini mulai goyang. Pasalnya, setelah hangat diperbincangkan di media, pihak Disparbud Batam dan pihak Polisi melakukan pemantauan ke semua titik lokasi gelper. Tim gabungan Disparbud Batam dan Polisi dalam tinjauan lokasinya menyegel sekitar 170 mesin yang terindikasi perjudian.

Penyegelan 170 mesin gelper yang terindikasi judi itu terjadi pada Kamis (30/8/2012) lalu dari 14 titik lokasi yang sudah mengantongi izin. Selang beberapa hari kemudian, tim gabungan kembali turun ke lapangan lantaran beberapa mesin gelper yang sudah disegel dilepas oleh pengusaha, dan dioperasikan kembali.

Dalam tinjauan kedua, ketiga tak ada lagi mesin gelper yang disegel oleh tim gabungan tersebut. Terakhir pada Kamis (27/9/2012) sore tim gabungan baru melakukan penyegelan empat mesin di lokasi gelper Golden Zone yang terletak di pusat perbelanjaan Center Poit, Nagoya.

Ironisnya, izin yang dikantongi oleh pengusaha gelper itu berbeda jauh dengan fakta di lapangan. Pasalnya, lokasi gelper bukan menjadi tempat rekreasi atau hiburan bagi anak dan keluarga, melainkan dijadikan ajang perjudian oleh orang dewasa.

Penelusuran batamtoday di sejumlah lokasi gelper di kota Batam, semua jenis mesin permaian jarang dimainkan oleh anak-anak seperti yang tertera dalam izin tersebut. Hampir semua mesin itu dimainkan oleh orang dewasa yang didominasi pria. Memang, ada beberapa anak-anak ditemui di lokasi tapi hanya sebatas penonton seperti yang terpantau di lokasi gelper BCS Mall.

Sekilas tentang modus perjudian di lokasi gelper, untuk memainkan mesin-mesin tersebut, pemain terlebih dahulu menukarkan uang rupiah dengan koin. Untuk satu koin setara dengan Rp1.000 dan untuk pembelian paket Rp50 ribu, pemain bisa memperoleh koin sebanyak 60 keping.

Nah, untuk mendapatkan uang kembali, pemain yang menang bisa menukarkan koin dengan uang. Untuk 70 keping koin setara dengan uang sebanyak Rp50 ribu, dan untuk 130 koin setara dengan uang Rp100 ribu. Modus ini hampir sama disemua tempat judi gelper, namun jumlah koin yang akan ditukarkan untuk mendapat uang kembali berbeda-beda, tergantung pengusaha membuat daya tarik bagi para pemain.

Dilihat dari penggunaan mesin, di semua lokasi gelper terdapat beberapa mesin yang tak perlu menggunakan ketangkasan, seperti dalih pengusaha maupun Disparbud Batam menutupi ajang perjudian ini. Beberapa mesin yang ada merupakan mesin untung-untungan, hanya bermodalkan koin dan nasib baik. Jika tebakan benar makan pemain akan menang sesuai kelipatan angka yang tertera dan jika salah maka koin di dalam mesin akan hangus atau tersimpan di dalam.

Tiga minggu terakhir ini, judi gelper ini sudah mulai terang-terangan beroperasi di Batam. Menurut informasi di lapangan, judi gelper sudah bertambah dari 14 izin pertama yang dikeluarkan Disparbud Batam. Namun, semua itu terjadi lantaran ada pembiaran dan tak ada tindakan tegas dari aparan terkait. 

Ada gula, ada semut. Itulah pepatah yang acap kali didengar. Manisnya gula menjadi daya tarik setiap semut untuk menikmatinya.

Ya, 'gula' itu bernama judi berbungkus gelper yang membuat seluruh seluruh 'semut', berebut ikut menikmati 'manis' rasanya, tak peduli secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi.

Memang, disinyalir semua pihak terkait yang berwenang menutup judi gelper di Batam ini sudah mendapat setoran atau uang sagu hati dari pengusaha gelper maupun asosiasi yang sudah mereka bentuk.

Jika memang dengan uang sagu hati itu semua pihak terkait bisa menutup mata akan perjudian gelper ini. Maka, lambat laun hukum yang seharusnya ditegakkan akan hilang dan akan semakin dihargai murah oleh pengusaha perjudian. Lantas, apa fungsinya penegak hukum jika dengan uang sagu hati semua berdiam diri dan menjadi pendukung para pengusaha perjudian.