Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimsus Polda Kepri Bekuk 2 Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Nongsa
Oleh : Redaksi
Selasa | 06-02-2024 | 19:44 WIB
Ungkap-Pasir-Ilegal1.jpg Honda-Batam
Polda Kepri gelar press release pengungkapan kasus tambang pasir ilegal di Nongsa Kota Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 2 tersangka kasus tindak pidana tambang pasir ilegal di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers terkait 2 Laporan Polisi yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

"Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 dimana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD. Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin," ucap Dirreskrimsus.

Dijelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir.

Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar RP 150.000.000 selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000selama 2 tahun.

"Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000," tegas Dirreskrimsus.

Editor: Yudha