Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebarkan Video Mesum Bersama Pacar, WN Bangladesh Terancam 6 Tahun Bui
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 06-02-2024 | 17:52 WIB
Video-Mesum1.jpg Honda-Batam
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira pimpin press release kasus penyebaran video mesum. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Akibat sebarkan vidio mesum bersama pacar melalui aplikasi WhatsApp, seorang pria berkewarganegaraan (WN) Bangladesh dengan inisial NIS, terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat pimpin kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui aplikasi Whatsapp yang dilakukan oleh pria yang berkewarganegaraan Bangladesh,di Mapolda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Kombes Yudha Prawira, menyampaikan kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Januari 2022, pelapor kenal dengan tersangka inisial NIS saat berkuliah di Malaysia. Pada bulan April pelapor dengan tersangka memiliki hubungan dan berpacaran.

Kemudian saat tersangka dan pelapor kembali ke negara masing-masing, pelapor dengan tersangka melakukan hubungan pacaran jarak jauh, yang mana pada saat itu tersangka mengontrol setiap kegiatan pelapor, hingga pelapor ingin mengakhiri hubungannya.

"Setelah pelapor ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka, pada tanggal 7 Mei 2023, dua hari kemudian, terjadi penyebaran video dan photo asusila yang berisi hubungan badan pelapor dengan tersangka yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp," jelas Kombes Yudha.

"Nomor whatsapp tersebut milik tersangka dan diterima oleh Ayah pelapor serta teman-teman pelapor pada 7 Mei 2023 dan 25 Mei 2023. Selanjutnya diamankan barang bukti 2 buah handphone dan 2 buah flashdisk yang berisi vidio asusila," sambung Kombes Yudha.

Untuk tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 'Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Editor: Yudha