Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KLHK Larang Sampah Alat Peraga Kampanye Dibuang ke TPA
Oleh : Redaksi
Senin | 05-02-2024 | 08:20 WIB
apk_bintan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan Pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul harus menjadi perhatian serius.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

"Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Perlu komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan pemilu guna mewujudkan pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA," ujar Vivien di Jakarta, Minggu (4/2/2024).

Menurut Vivien, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut, tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan memengaruhi lingkungan hidup sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan pemilu yang ramah lingkungan.

"Karena itu, dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup," tambah Vivien.

Editor: Dardani