Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru 24 Parpol Daftar ke KPU Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Jum'at | 28-09-2012 | 08:59 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dari 34 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarakan diri di KPU Pusat, hingga saat ini baru 24 Parpol yang mendaftar dan memasukkan persyaratan verifikasi sebagai peserta pemilu pada 2014 ke KPU Tanjungpinang.


Ketua KPU Tanjungpinang, Hamid Ali mengatakan selain Parpol lama seperti Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PPP, PAN, serta partai lainya, dari 24 Parpol yang mendaftar ada juga partai baru seperti Nasional Demokrat dan sejumlah partai berbasis Islam.

"Dalam pelaksanaan pendaftaran, masing-masing Parpol harus, melampirkan nama-nama kepengurusan, daftar jumlah anggota minimal satu per seribu dari jumlah penduduk kabupaten/kota, serta menyertakan KTA anggotanya dan menyatakan alamat kantor atau sekretariat," kata Hamid, Jumat (29/9/2012).

Dengan jumlah penduduk kota Tanjungpinang saat ini sebanyak 227.351 jiwa, kata Hamid Ali, setiap Parpol harus meengumpulkan KTA satu per seribu dari jumlah penduduk atau 227 KTA Parpolnya. 

"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 sebagai mana sudah diubah dengan Perkap KPU nomor 12 tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu," sebutnya.

Batas akhir Pelaksanaan pendaftaran Parpol sendiri, ditetapkan KPU berlangsung hingga 29 Oktober 2012, dan pelaksanaan verifikasi akan mulai pada 26 Oktober sampai dengan 26 November 2012.

"Selanjutnya, hasil pendaftaran dan verifikasi Parpol yang dilaksanakan KPU, selanjutnya, akan dilaporkan dan dikirimkan ke KPU pusat," pungkasnya.