Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Rasis

Badan Kehormatan Berhentikan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-02-2024 | 10:28 WIB
arya_wedakarna.jpg Honda-Batam
Anggota DPD RI asal Arya Wedarkana (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Made Mangku Pastika menjelaskan pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu. Pihaknya juga telah 

melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021," paparnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. "Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud," imbuhnya.

BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek
keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. “Badan Kehormatan memutuskan tidak menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” terangnya.

Pemecatan Arya tersebut buntut pernyataannya terkait perempuan berhijab yang dianggap rasis oleh sejumlah pihak. Video saat dirinya bicara demikian beredar luas di media sosial sejak akhir tahun lalu.

"Saya enggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya, dikutip dari video yang beredar, Selasa 2 Desember 2023.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali kemudian resmi melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya dan teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024.

Dalam laporannya, Arya diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.

"Rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Agus mengaku langkah pelaporan terhadap Arya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihaknya dengan 25 organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Bali. Mereka melaporkan ke polisi lantaran menganggap permohonan maaf Arya sebelumnya tidak tulus.

Selain itu, Agus menyebut sampai saat ini juga tidak ada upaya dialog yang dilakukan oleh Arya terhadap tokoh-tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut.

Klarifikasi Arya

Setelah menuai kritik dari berbagai pihak, Arya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Arya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi, pada Selasa (2/1/2024). Ia mengklaim pernyataannya yang viral tersebut merupakan potongan percakapan yang tidak utuh.

"Jika ada pihak-pihak, komponen bangsa Indonesia yang merasa tersinggung dan merasa keberatan dengan apa yang kami sampaikan, dari lubuk hati yang paling dalam saya selaku wakil rakyat Bali di DPD RI memohon maaf dengan tulus," ujar Arya dalam video klarifikasi.

Arya menjelaskan pernyataan yang viral tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai di kantor airport Ngurah Rai pada Jumat (29/12/2024).

Rapat itu membahas pengawasan Undang-undang (UU) tentang Kepabeanan atau Bea Cukai terkait dugaan tindakan yang kurang menyenangkan. Salah satunya perampasan paspor warga Bali dari dua oknum petugas Bea Cukai.

Selain itu, juga dibahas pengawasan terkait UU Transportasi yang berkaitan dengan aspirasi warga desa adat di sekitar bandara yang bermasalah dengan aplikator kendaraan online.

Kemudian, kata Arya, dalam kesempatan itu juga dibahas soal Bandara Ngurah Rai Bali yang saat ini disebut masuk dalam peringkat bandara terburuk di dunia. Karena itu,, Arya mengaku memberikan masukan kepada petugas Bea Cukai terhadap masalah-masalah tersebut.

Arahannya yaitu memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali untuk menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai.

"Perlunya frontliner yang mengedepankan ciri-ciri kebudayaan Bali, salah satunya dengan memakai beras suci saat bertugas. Hal itu telah diatur dalam Perda Bali bahwa seluruh komponen wisata di Bali adalah pariwisata yang dijiwai agama Hindu," ujarnya.

Arya kemudian meminta agar proses penyambutan atau pemeriksaan Bea Cukai lebih mengedepankan ciri-ciri kebudayaan Bali. Misalnya menggunakan bije atau beras suci yang biasanya didapat setelah bersembahyang.

Ia mengatakan hal itu sudah selaras dengan peraturan Perda Bali No 2 Tahun 2012 yakni tentang Pariwisata Bali yang berlandaskan kebudayaan yang dijiwai oleh agama Hindu.

"Maka dari itu, kami tidak ada menyebutkan nama agama apa pun, nama suku apa pun, dan juga kepercayaan apa pun," ujarnya.

Editor: Dardani