Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirjen Imigrasi Permudah Golden Visa bagi Investor Penanam Modal di IKN
Oleh : Aldy
Jum\'at | 02-02-2024 | 12:28 WIB
Golden-Visa1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Golden Visa.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN. Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal USD 25 juta menjadi minimal USD 5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun.

"Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari USD 50 juta menjadi USD 10 juta," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalma keterangan pers, Kamis (01/02/2024).

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit USD 5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit USD 10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tutup Silmy.

Editor: Gokli