Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Polda Kepri Bekuk 1 Pengedar Sabu
Oleh : ali/dd
Kamis | 27-09-2012 | 16:09 WIB
akbp-agus-rahmat.gif Honda-Batam
AKBP Agus Rohmad, Direktur Narkoba Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kepri kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial MN (35) asal Langsa, Aceh Timur pada Jumat (21/9/2012) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di halte Rusun Muka Kuning.


"Pelaku dan barang bukti seberat 2,5 gram serta barang bukti lainnya berupa satu unit handphone warna hitam merk Samsung beserta kartu simpati berhasil diamankan," ujar AKBP Agus Rohmad, Direktur Narkoba Polda Kepri, Kamis (27/9/2012).

Agus menceritakan awal mula tangkapan berasal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya satu orang laki-laki yang memiliki serbuk kristal diduga shabu yang sedang berada di halte rusun Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.

"Setelah ditindaklanjuti informasi tersebut, saksi (Bripka David dan Briptu Janufri) menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di halte tersebut. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan ditangan kiri laki-laki tersebut benda berupa satu bungkus plastik transfaran berisikan serbuk yang kami duga meruakan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku yang mengaku bernama MN mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari seorang bernama A. Dan setelah dilakukan penyelidiakan, pelaku A yang dimaksud MN tidak ditemukan.

"Saudara A sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, khususnya Narkoba Polda Kepri," ujarnya.

Pelaku MN yang beralamat di Kampung Tower RT005/RW009 Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskoba Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana narkotika golongan (1) satu bukan dalam bentuk tanaman jenis jenis sabu sebagaimana rumusan dalam Pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 112 ayat (1) Yo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus kembali.