Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Teman, Iksan Divonis 1 Tahun
Oleh : ron/dd
Kamis | 27-09-2012 | 15:59 WIB

BATAM, batamtoday -  Iksan Sinaga alias Iksan (32) dihukum penjara selama satu tahun karena telah melakukan penganiayaan terhadap Nursandi, rekannya saat nongkrong Camp Royal Grande Kecamatan Batam Kota.


Di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sorta Ria Neva dan Sobandi pada Kamis (27/9/2012), dalam sidang putusan mengatakan bahwa Iksan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa bersalah melakukan penganiayaan, dijatuhi putusan 1 tahun penjara," kata Sorta.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima, demikian juga JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan mengatakan menerima putusan tersebut.

Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 28 April 2012 pukul 19.00 WIB. Tanpa alasan yang jelas, saat meminjam hape milik Mulyono, terdakwa memukul korban hingga terjatuh, lalu menendang dan menginjak perut. Akibatnya korban mengalami luka memar dan luka gores.