Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Lakukan Pemerkosaan, Warga Batuaji Ini Diciduk Polisi
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 31-01-2024 | 17:08 WIB
pemerkosaan111.jpg Honda-Batam
ilustrasi percobaan pemerkosaan.

BATAMTODAY.COM, Batam - AR, seorang pria berusia 20 tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Batu Aji ini diduga melakukan percobaan perkosaan terhadap korban SY berusia 57 di Kelurahan Tanjung Riau, Jumat (14/1/2024) lalu.

Kapolsek Sekupang AKP M Rizky membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku AR diamankan di kediamannya, Batu Aji, Senin (29/1/2024). "Ya, sudah kita amankan," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Rizky menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Jumat (14/1/2024) dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat itu korban SY tengah tertidur dalam kamarnya. Diketahui saat kejadian itu korban hanya sendiri di rumah.

"Pelaku masuk ke rumah korban, saat itu dalam keadaan bugil ia langsung menindih dan membekap mulut korban, " ujarnya.

Korban pun bangun dan mencoba melawan dengan cara berteriak meminta tolong. Pelaku yang panik pun segera berlari meninggalkan rumah korban. Warga yang mendengar teriakan tersebut sempat berusaha mengejar pelaku. Namun sayangnya pelaku berhasil kabur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan shok, hingga melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku mengaku telah melakukan percobaan perkosaan terhadap korban saat sedang tertidur di dalam kamar. Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Sekupang.

Dari peristiwa ini, tambah Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu-abu.

Tersangka disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.

"Tersangka terancam hukuman 8 tahun atas percobaan pemerkosaan. Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar tutup Rizky.

Editor: Yudha