Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkat Kerja Sama Polri dan SPF

Sempat Ditahan 3 Bulan di Singapura, Korban Uang SGD Palsu Akhirnya Kembali ke Batam
Oleh : Aldy
Rabu | 31-01-2024 | 16:04 WIB
Kombes-Pandra2.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Korban penipuan uang palsu dolar Singapura, yang sempat ditahan Singapore Police Force (SPF) sekitar 3 bulan, akhirnya bisa kembali ke Batam. Korban inisial MTHS bisa kembali ke keluarga di Batam berkat kerja sama yang baik antara Polri dengan SPF, setelah kasus uang paslu SGD itu diungkap Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pelapor EAN, yang merupakan saudara MTHS, membuat laporan ke Polda Kepri.

"Laporan EAN itu kita singkronkan dengan pihak SPF, akhirnya korban bisa kembali ke Batam," ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (31/1/2024).

Kombes Pol Zahwani menjelaskan, kasus uang palsu ini terungkap sejak sepekan lalu, untuk kepentingan penyelidikan, baru hari ini bisa disampaikan ke publik. Ada 4 pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka yakni, B alias R (39) laki-laki, AG alias A (48) laki-laki, AYA alias Y (46) laki-laki dan AK alias C (51) laki-laki.

Keempat tersangka tersebut memberikan iming-iming kepada korban, bila bisa mencairkan uang palsu pecahan SGD 10.000 tersebut, akan diberikan komisi sebesar 30 persen. "Ada 390 lembar uang Singapura pecahan 10.000 yang saat ini kita amankan," katanya.

Lebih lanjut, Zahwani memaparkan, dari pengakuan para tersangka, kejahatan ini dimulai sejak 2019 lalu. Terungkapnya perkara ini saat korban berangkat ke Singapura untuk mengecek langsung dan mencoba melakukan transaksi di Singapura. Akan tetapi apa yang dilakukan korban tercium oleh pihak kepolisian Singapura, hingga akhirnya korban ditahan di sana selam tiga bulan.

"Sebelumnya korban melakukan pengecekan di money changer di sini, akan tetapi money changer Batam tidak bisa membuktikan uang tersebut palsu atau asli," paparnya.

Sementara itu, perwakilan Divhubinter Polri, AKBP Yanuar, menyebutkan pada dasarnya pihak SPF akan hadir pada kompresi pers yang digelar oleh Polda Kepri, akan tetapi ada kendala administrasi dari pihak Singapura, akhirnya batal datang ke Batam.

"Perkara ini bisa terungkap, sebab adanya hubungan baik Polri dengan SPF selama ini," kata Yanuar.

Yanuar menjelaskan, setelah adanya laporan dari korban, baru kemudian bukti laporan tersebut disampaikan ke pihak kepolisian Singapura, dan tentunya di sana juga harus melalui beberapa proses hingga akhirnya korban bisa dibawa ke Batam.

"Setelah di sini dilakukan pembuktian, bahwa ada peredaran uang palsu dan ada penangkapan tersangka, baru korban itu bisa dipulangkan ke Batam," jelasnya. Kini, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 245 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP: barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Gokli