Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ringkus 72 Tersangka, 1 WN Malaysia

Januari 2024, Polda Kepri dan Polres Jajaran Amankan 10,4 Kg Lebih Sabu dari 51 Kasus Narkoba
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-01-2024 | 19:00 WIB
Kapolda-pemusnahan-narkotik.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah pimpin press release pengungkapan kasus narkotika pada Januari 2024. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Kepri dan satuan wilayah Satresnarkoba Polresta serta Polres jajaran telah berhasil mengungkap 51 (lima puluh satu) kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri, Selasa (30/1/2024).

"Dengan total 72 tersangka yang berhasil ditangkap, melibatkan 64 pria WNI, 7 wanita WNI, dan 1 pria WN Malaysia, pengungkapan kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stakeholder terkait, seperti Bea Cukai Batam, Bea Cukai Karimun dan BNNP serta jajaran BNN dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba," ucap Kapolda.

Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkoba yang berhasil disita Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres/Ta jajaran periode Januari 2024, yakni sabu 10.413,03 gram, ekstasi 4.089 butir, ganja kering 1.279,38 gram dan happy five 479 butir.

"Bila diasumsikan barang bukti narkotika sebanyak 1 gram dipakai atau dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi atau happy five dipakai atau dikonsumsi oleh 1 orang, maka pemerintah telah menyelamatkan 63.028 (enam puluh tiga ribu dua puluh delapan) jiwa warga negara Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas Kapolda.

Selanjutya, Kepala KPU Bea Cukai Batam Rizal, menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan peredaran narkoba, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda, BNP, Pengadilan Negeri, dan Badan POM atas dukungan yang diberikan.

"Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk instansi kepolisian, sangat diperlukan," ujar Rizal.

Kemudian Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi mengungkapkan BNNP Kepri bersatu melawan Narkoba Kolaborasi dengan Polda Kepri dan Bea Cukai, Fokus Pada Pencegahan di Pulau-Pulau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi periode bulan Januari 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 7 (tujuh) Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian Narkotika jenis sabu jumlah total 6.626,63 gram dan narkotika jenis ekstasi jumlah total 3.616 butir.

Kapolda menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat. "kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kita semua berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Editor: Yudha